Rabu, 20 Maret 2013

bentuk negara

A. PENDAHULUAN
Berbicara mengenai sejarah bentuk-bentuk negara tidak dapat meninggalkan perkembangan teori politik itu sendiri karena tak bisa dipungkiri bahwa negara adalah salah satu objek dalam ilmu politik. Sebelumnya kita harus dapat mendefinisikan arti dari negara itu sendiri sebagai batasan kajian bentuk-bentuk negara dalam tulisan ini. Banyak ahli pikir baik dalam ilmu politik, ilmu sosial maupun ilmu hukum yang mengartikan negara sesuai dengan kriteria mereka masing-masing. Di sini kita akan melihat 3 (tiga) pendapat dari para pakar yang mewakili disiplin ilmu masing-masing.
Menurut pakar ilmu politik H.J. Laski, Negara adalah merupakan suatu alat pemaksa unutk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis sistem produksi yang stabil dan pelaksanaan sistem produksi ini semata-mata akan menguntungkan golongan yang kuat yang berkuasa
Menurut pakar ilmu sosial R. Kranenburg, Negara pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Menurut pakar ilmu hukum Hans Kelsen, Negara adalah suatu tertib hukum atau tertib masyarakat yang bersifat memaksa sehingga ada hak memerintah dan kewajiban tunduk.
Setelah mengetahui definisi negara dari masing-masing disiplin ilmu, sekarang kita menentukan klasifikasi bentuk-bentuk negara.

 
B. BENTUK-BENTUK NEGARA BERDASARKAN PERKEMBANGAN JAMAN DAN PEMIKIRAN POLITIK
Pengategorian bentuk negara berdasarkan perkembangan jaman dan pemikiran politik dapat kita telusuri dari masa-masa Yunani Kuno di mana para pemikir filsafat sudah menghasilkan teori-teori tentang negara. Perkembangan itu berlanjut sampai abad-abad awal tahun masehi, jaman pertengahan sampai pertengahan abad ke-19 (tahun 1800an)
1) Negara Kota (Polis)
Negara Kota atau Polis berkembang pada jaman Yunani Kuno. Negara Kota adalah suatu bentuk kesatuan organisasi dan pemerintahan yang lingkupnya sebatas wilayah kecil atau kota. Pemerintahan dalam Negara Kota bercorak demokrasi murni di mana keputusan terbanyak yang dilaksanakan dikarenakan penduduk dalam sebuah kota masih relatif sedikit. Dua contoh negara kota adalah Sparta dan Athena. Pemerintahan Sparta bersifat militeristik sedangkan Athena bersifat demokratis. Negara Kota ini eksis sekitar tahun 900 – 338 SM sebelum Yunani dikuasai oleh Alexander Agung dari Makedonia.
Para pemikir yang mewarnai pemikiran pada masa Negara Kota ini adalah Solon dari Athena yang meletakkan dasar pemerintahan Athena. Kemudian ada Tiga Filsuf Besar Yunani yaitu Socrates, Plato dan Aristoteles.
2) Negara Universal
Negara Universal berkembang di Eropa pada jaman Alexander Agung dan diteruskan oleh Romawi. Negara Universal adalah negara yang menganut teori kekuatan untuk menguasai seluruh dunia. Negara Universal dimulai di Asia oleh perluasan negara Persia sampai ke Yunani di bawah pemerintahan Darius Agung. Di Eropa, Alexander Agung telah menguasai seluruh Yunani dan Asia Barat sampai India. Sedangkan Romawi menguasai seluruh perairan Mediteranian. Negara Universal setelah itu masih berkembang di abad-abad pertengahan yaitu Ekspansi Mongol di bawah Jenghis Khan dan Perang Koalisi oleh Napoleon.
Para pemikir yang mewarnai pemikiran pada masa Negara Universal ini adalah Seneca, seorang Senator di Romawi dan juga Cicero.
3) Negara Gereja
Negara Gereja adalah suatu bentuk kekuasaan negara atau kerajaan yang nilai-nilainya dan keputusan-keputusannya sangat mempertimbangkan ajaran agama, dalam hal ini adalah agama Katholik. Pada jaman ini dunia perpolitikan Eropa berkiblat pada tahta suci Roma di Vatikan di mana di pegang oleh Sri Paus. Negara Gereja ini dimulai pada saat Kaisar Romawi Constantine mengeluarkan Edik Milan pada tahun 330. Sebenarnya Negara Gereja adalah suatu negara atau kerajaan yang merdeka dan berdaulat namun hampir seluruh negara atau kerajaan tersebut sangat dipengaruhi oleh Kepausan di Roma. Tak bisa dipungkiri bahwa pada saat itu Eropa berada di bawah satu komando yaitu Sri Paus.
Pembangkangan terhadap ajaran Gereja merupakan pemberontakan. Salah satu contoh kekuatan Paus lebih besar dari Raja adalah pemberian hukuman ban terhadap raja Heinrich IV dari Jerman. Pada saat terjadi Reformasi Agama Kristen yang dipelopori oleh Martin Luther terjadi peperangan antara Negara yang ingin lepas dari cengkeraman Gereja dan Negara yang masih mendukung dominasi Gereja. Salah satu Negara yang merupakan Negara Gereja adalah Kekaisaran Romawi Suci yang didirikan oleh Charlemagne.
Para pemikir yang mewarnai Negara Gereja pada saat itu Augustinus dan Thomas Aquinas.
4) Negara Feodal
Negara Feodal adalah negara yang didasarkan pada penguasaan tanah oleh para bangsawan. Para bangsawan ini juga memiliki pasukan tersendiri. Pada hakikatnya Negara diperintah oleh seorang Raja namun penguasaan tanahnya diserahkan pada para bangsawan yang berjasa terhadap raja. Negara Feodal ini berkembang pada abad pertengahan di Eropa sekitar tahun 700an – abad ke-12. Contoh Negara Feodal adalah Spanyol yang terdiri dari bangsawan-bangsawan Aragon, Castilia, Navare dan Portugal. Inggris juga merupakan negara Feodal dengan bangsawan-bangsawannya antara lain Tudor, York dan Lancaster
Pada masa Negara Feodal ini banyak pemikir yang menyumbangkan buah pemikirannya antara lain John Lackland.
5) Negara Nasional
Negara Nasional adalah negara-negara yang diperintah oleh bangsa sendiri. Pada mulanya negara nasional didasarkan pada persamaan bahasa atau kebudayaan kemudian menjadi kuat setelah didasarkan pada kesadaran nasional. Faktor yang menyebabkan timbulnya Negara Nasional antara lain:
1. mundurnya kekuasaan kaum bangsawan daerah
2. timbulnya kota-kota besar yang mendukung kekuasaan raja
3. kekuatan tentara nasional.
Negara Nasional inilah yang sampai sekarang berkembang di dunia. Negara-negara di dunia saat ini banyak yang berbentuk Negara Nasional. Negara-negara Feodal terdahulu juga menasionalkan negaranya dengan membentuk Negara Federal seperti Inggris yang terdiri dari England, Wales, Scotland dan North Ireland.


C. BENTUK-BENTUK NEGARA BERDASARKAN PEMERINTAHAN POLITIK YANG MENGUASAI
Pengategorian berdasarkan pemerintahan politik yang menguasai adalah bagaimana cara pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh sebuah negara. Apakah didominasi satu orang, beberapa orang atau tidak ada yang berwenang mengambil keputusan? Di bagian ini kita akan membahas tentang hal tersebut.
1) Anarchy
Anarchy adalah sebuah negara yang tidak ada seorangpun yang mengaturnya. Negara tersebut berjalan sesuai kehendak masing-masing rakyatnya. Mungkin ada seorang yang menjadi pemimpin namun tidak memiliki legitimasi maupun karisma sehingga rakyat dapat untuk tidak mematuhinya. Dalam hal ini belum ada contohnya yang nyata. Namun ada contoh yang mendekati negara seperti ini yaitu suku-suku dari Timur Eropa yang menyerang Eropa pada masa ”Volkenwanderung” (Perpindahan Bangsa-Bangsa) seperti Hun, Goth dan Vandal.
Suku-suku tersebut tidak bertahan lama dalam penyerangan ke Eropa karena ketiadaan pemimpin yang legitimate dan berkarisma
2) Monarchy
Monarchy adalah sebuah negara yang dipimpin dan diatur oleh seorang pemimpin atau raja. Pada umumnya kekuasaan seorang raja ini mutlak. Raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Hal inilah yang menyebabkan ada modifikasi-modifikasi dalam Negara Monarchy ini yang bertujuan untuk membatasi kekuasaan raja. Modifikasi tersebut ada 2 (dua) yaitu
a. Monarki Konstitusional
b. Monarki Parlementer
Contoh Monarki Absolut sebagai bentuk pertama monarki adalah Prancis pada masa pemerintahan Louise XVI. Sedangkan contoh Monarki Konstitusional adalah Thailand dan contoh Monarki Parlementer adalah Inggris.
3) Oligarchy
Oligarchy adalah sebuah negara yang diperintah dan diatur oleh beberapa orang saja. Elit atau bangsawan yang menjadi pemimpin ini pada umumnya mengambil keputusan untuk kepentingan kelompoknya sendiri. Contoh Oligarchy adalah pada masa Romawi berbentuk Republik kemudian Prancis pada waktu diperintah oleh 5 (lima) Directoire
4) Democracy
Democracy adalah sebuah negara yang pengambilan keputusannya diambil dengan suara terbanyak atau mayoritas. Demokrasi saat ini menjadi sebuah sistem pemerintah yang dimodifikasi menjadi beberapa bentuk yaitu
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi perwakilan
c. Demokrasi referendum
Contoh demokrasi langsung adalah Negara Kota Athena. Contoh demokrasi perwakilan adalah Indonesia dan contoh demokrasi referendum adalah Venezuela.
5) Republic
Republik adalah suatu negara yang dipimpin dan diatur oleh hukum. Jadi negara berdasarkan atas hukum. Cara pengambilan keputusan baik monarki, oligarki maupun demokrasi harus sesuai dengan hukum yang telah ada. Hukum itu sendiri adalah kontak sosial antara negara dengan rakyat yang dibuat pada awal pendirian negara.
Dari kelima bentuk negara berdasarkan pemerintahan politik yang menguasai dalam pengambilan keputusan dapat dibentuk suatu siklus. Pertama-tama suatu negara tidak memiliki pemimpin dan tidak ada yang mengatur (Anarki) kemudian negara tersebut ingin membentuk suatu pemerintahan yang baik yang dipimpin oleh seorang yang bijak sehingga terbentuk monarki. Karena memerintah seorang diri dan hak-hak istimewa yag melekat pada diri pemimpin maka timbul kecenderungan menjadi tirani atau diktator. Untuk menghentikan pemerintahan yang sewenang-wenang tersebut maka dibentuk pemerintah oleh beberapa orang dengan maksud menjadi lebih adil dan ada keseimbangan yang menjadi perwakilan dari setiap golongan (oligarki). Namun timbul kecenderngan konflik kepentingan baik antara para pemimpin maupun antara pemimpin dengan rakyat. Para pemimpin saling bertikai karena lebih mementingkan dirinya sendiri atau kelompoknya. Para pemimpin bertikai dengan rakyat karena para pemimpin membatasi kekuasaan di sekitar mereka dan mempertahankan kepentingan para elit pemimpin saja. Rakyat yang melakukan revolusi akan membentuk pemerintahan demokrasi yang dikuasai oleh mayoritas. Kepemimpinan mayoritas ini mendiskreditkan kelompok minoritas yang pada akhirnya menyebabkan konflik horisontal sehingga pemerintahan kembali pada ketiadaan pemimpin (anarki) atau dengan pembentukan hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat dan tata cara pengambilan keputusan. (contoh kasus: Prancis pada masa revolusi)
Anarki Monarki Oligarki Demokrasi Anarki
Republik
D. BENTUK-BENTUK NEGARA BERDASARKAN PEMBAGIAN PENGUASAAN REGIONAL TERITORIAL
Pengategorian ini merupakan perkembangan dari kategori perkembangan jaman dan pemikiran politik. Pembagian kekuasaan regional sesuai dengan wilayahnya (teritorial) adalah sejauh mana daerah di bawah kekuasaan negara/pemerintahan pusat memiliki kekuasaan atas daerahnya.
1) Federal State
Negera Federal merupakan hasil perkembangan dari negara Feodal di mana Negara Federal terbagi atas Negara-negara Bagian yang memiliki kedaulatan di masing-masing daerah bagiannya. Jadi terdapat dua negara (Federal dan Bagian), dua pemerintahan (Federal dan Bagian), dua konstitusi (Federal dan Bagian) sehingga terdapat negara di dalam negara . Pada umumnya kekuasaan pemerintah Pusat terbatas hanya pada bidang pertahanan, kebijakan luar negeri dan moneter. Selain itu kewenangan mengatur urusan dalam negeri diatur oleh negara bagian masing-masing. Contohnya adalah Amerika Serikat
2) Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang tidak memiliki negara bagian sehingga hanya ada satu pemerintahan saja dalam negara ini yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi baik di daerah-daerah maupun secara nasional .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar