Kamis, 27 Juni 2013

TUGAS 4 ( Riya Handayani )

1. jelaskan teori paham kekuasaan dan geo politik ?
Paham Kekuasaan dan Teori Geopolitik21MEI
1.            Penjelasan tentang Paham Kekuasaan dan Teori-teori mengenai paham kekuasaan menurut para ahli
Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan  koreksi di berbagai sisi. Perumusan wawan nasional lahir berdasarkan pertimangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional. Teori-teori menurut para ahli yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
A.      Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam diEropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang.
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesa tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil seperti berikut ini: 1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan.
       2. untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba disah kan.
       3. dalam dunia politik yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Sesama hidupnya buku”The Prince”tidak boleh beredar. Tetapi setelah Machiavelli meninggal,bukunya menjadi saat laku dan dipelajari oleh orang-orang. dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
Gerakan pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat sekitar abad VII telah mambuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di eropa baratsehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di bidang politik dan kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di italia.

B.  Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.

C.   Paham Jenderal Clausewitz (Abad XVIII)
(lahir 1 Juli 1780 – meninggal 16 November 1831 pada umur 51 tahun; lebih dikenal dengan nama Carl von Clausewitz) adalah seorang tentara Rusia dan intelektual. Ia menjabat sebagai prajurit lapangan praktis (dengan luas pengalaman tempur melawan pasukan Revolusi Perancis), sebagai perwira staf dengan politik/militer Prusia, dan sebagai pendidik militer terkemuka. Clausewitz pertama kali memasuki pertempuran sebagai kadet pada usia 13 tahun, naik pangkat Mayor Jenderal di usia 38, menikah dengan bangsawan tinggi, Countess Marie von Brühl, bergerak di kalangan intelektual langka di Berlin, dan menulis sebuah buku “On War” (terjemahan dari “Vom Kriege”) yang telah menjadi karya paling berpengaruh terhadap filsafat militer di dunia Barat. Buku tersebut telah diterjemahkan ke hampir semua bahasa dan berpengaruh pada strategi modern di berbagai bidang.
Pada era Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir olh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya menjadi penasihat militer Staf UmumTentara kekaisaran Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional bangsa . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan perang Dunia Pertama dengan kekalahan pihak Prusia.
D.   Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
E.  Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
F.  Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics…..The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.

2.     Penjelasan tentang  Teori Geopolitik dan Teori-teorinya menurut para ahli

Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).


1.      Frederick Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih antara lahir,  tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik (negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan, perutusan maupun produk.
Untuk membuktikan keunggulan yakni negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa bertahan hidup dan menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
                  Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi).

2.      Rudolf Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5 pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik, (c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya, juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan nasionalnya secara terusa menerus. Dampak pengembangan kekuatan nasional memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan kesatuan dan persatuan yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah dapat memperoleh batas-batas yang jelas dengan negara-negara di sekitarnya. Kjellen memprediksi bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental (darat) dengan kekuatan maritime (laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak sekaligus menguasai pengawasan di laut.
Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.

3.      Karl Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a) Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer tersebut, dalam banyak hal telah mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler yang bersemboyan Jerman Raya di atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir chauvinisme Jepang dengan semboyan Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai pemimpin Asia, cahaya Asia dan pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
·         Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut.
·         Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia)   serta Jepang di Asia timur raya.
·         Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).

4.      Sir Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.

Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.

5.      Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari. Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

6.      W. Michel dan John Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah pengembangan kekuatan di udara,  memiliki daya tangkis yang andal dari berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak. Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

7.      Nocholas J. Spykman (Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.

3.     Penjelasan tentang  Geopolitik Indonesia dan Paham Kekuasaan Indonesia

1.      Geopolitik indonesia
Geographical Politic atau gopolitik diartikan sebagai pertimbangan-pertimbangan dalam menetukan alternatif kebijakan dasar nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaanya geopolitik ini yaitu kebijakan pelaksanaan dalam mentukan tujuan, sarana-sarana serta cara penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi geografis suatu negara.
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan. Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia, adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara, satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung, gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa secara terpadu” .
·         Implikasi Pembangunan Geopolitik Indonesia. Apabila ditinjau lebih dalam bahwa Implikasi dari pembangunan geopolitik Indonesia masih terjadi berbagai kekurangan antara lain sebagai berikut :
1)    Kurangnya rasa kesadaran bangsa Indonesia terhadap negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
2)    Belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan rasa bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.
3)    Banyak proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
4)    Banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan oleh faktor lingkungan dan human error.
5)    Banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata.
B. Permasalahan yang dihadapi.
1)   Kurangnya perhatian terhadap aspek geografi dalam menentukan kebijakan.
2)   Masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan.
3)   Menurunnya rasa nasionalisme.
4)    Kualitas SDM masih rendah.

2.     Paham kekusaan bangsa indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya
2.  Jelaskan paham kekuasaan dan geo politik indonesia ?

Paham Kekuasaan dan Geopolitik

a.Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba
.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.

d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.

e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.  
Teori Geopolitika
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1.                  Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.                  Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.                  Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1.                  Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.                  Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3.                  Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.


3. Jelaskan geopolitik dan paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perangdan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.Geopolitik Indonsia
Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Pemahaman tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial dari pemahaman ini adalah :
�� Menurut Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
TEORI GEOPOLITIK menurut :
1. Teori Geopolitik Frederich Ratzel
Pokok – pokok teori Ratzel disebut teori ruang, yang menyebutkan bahwa :
·                     Pertumbuhan negara mirip dengan pertumbuhan organisme ( makhluk hidup ), yang memerlukan ruang hidup ( lebensraum ) cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tunbuh, berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
·                     Kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhannya. Makin luas ruang dan potensi geografi yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan makin besar kemungkinan kelompok politik itu tumbuh.
·                     Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan berlangsung.
·                     Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas – batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
Pandangan Ratzel tentang geopolitik menimbulkan dua aliran kekuatan, yaitu :
·                     Berfokus pada kekuatan didarat ( continental )
·                     Berfokus pada kekuatan dilaut ( maritime )
Melihat adanya efek persaingan dua aliran kekuatan yang bersumber dari teorinya, Ratzel meletakkan dasar – dasar suprastruktur geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geographynya. Dengan demikian, esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini sering kearah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.
2. Teori Geopolitik Rudolf Kjellen
Pokok – pokok teori Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup. Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori ruangnya. Pokok – pokok teori Kjellen tersebut :
·                     Negara merupakan satuan biologis, suatu organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat berkembang secara bebas.
·                     Negara merupakan suatu system politik yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik ( politik memerintah ).
·                     Negara harus mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya : kedalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan keluar untuk mendapatkan batas – batas negara yang lebih baik. Sementara itu, kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.
3. Teori Geopolitik Karl Haushofer
Pokok – pokok teori Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan. Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos, bahwa “ perang adalah bapak dari segala hal “ atau dengan kata lain “ perang merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara “.
Teori Haushofer berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Inti teori Haushofer adalah :
·                     Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
·                     Kekuatan imperium daratan dapat mengejar kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan dilaut.
·                     Beberapa negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia ) serta Jepang di Asia Timur Raya.
·                     Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
·                     Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam dunia.
·                     Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yangdianutnya. Beberapa teory paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan sebagai berikut
1. Paham paham kekuasaan
Perumusan waawasan nasionl lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
2. Teori teori singkat
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
1. Paham kekusaan bangsa indonesia
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek kehidupan nasionalnya.
2. Geopolitik indonesia
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia menganut paham negara kepulauan
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
3. jelaskan uu tentang hukum laut di indonesia ?

PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2002
TENTANG
HAK DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING DALAM MELAKSANAKAN HAK LINTAS ALUR LAUT KEPULAUAN MELALUI ALUR LAUT KEPULAUAN YANG DITETAPKAN

UMUM
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditetapkan sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, sesuai dengan ketentuan Konvensi tersebut mengandung ketentuan bahwa kedaulatan Republik Indonesia mencakup selain wilayah daratan dan perairan pedalaman juga laut teritorial dan perairan kepulauan serta wilayah udara di atas wilayah daratan, perairan pedalaman, laut teritorial dan perairan kepulauan tersebut.
Sekalipun Indonesia mempunyai kedaulatan atas laut teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia tersebut, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, sesuai dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, mengandung ketentuan bahwa Kapal dan Pesawat Udara Asing menikmati Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia tersebut untuk keperluan melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, mengandung ketentuan pokok mengenai Hak Lintas Alur Laut Kepulauan sebagaimana terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, sedangkan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah tersebut perlu mengandung ketentuan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lintas alur laut kepulauan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia dan ketentuan-ketentuan lainnya mengenai lintas alur laut kepulauan sebagaimana terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Dalam rangka pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut untuk melintasi Laut Teritorial dan Perairan Indonesia tersebut, sesuai dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, Indonesia dapat menetapkan alur-alur laut tertentu dari antara alur laut yang lazim digunakan bagi pelayaran internasional sebagai alur laut yang dapat digunakan untuk pelaksanaan lintas alur laut kepulauan tersebut.
Pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut dilakukan melalui rute-rute yang biasanya digunakan untuk pelayaran internasional seperti yang ditentukan dalam Pasal 53 ayat (12) Konvensi dapat menimbulkan banyak risiko dari segi keamanan, karena lintas Alur Laut Kepulauan tersebut merupakan lintas yang mengandung kebebasan-kebebasan tertentu.
Untuk mengurangi risiko dari segi keamanan, pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut perlu ditetapkan Alur-Alur Laut Kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut.
Penetapan alur laut tersebut dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan memperhatikan kepentingan masyarakat internasional melalui organisasi internasional yang kompeten di bidang pelayaran internasional yaitu International Maritime Organization (IMO). Pada tanggal 19 Mei 1998 Sidang Komite Keselamatan Maritim ke-69 dari Organisasi Maritim yaitu Maritime Safety Committee (MSC-69-IMO) telah menerima usulan (submisi) Pemerintah Indonesia mengenai penetapan sumbu 3 (tiga) alur laut kepulauan beserta cabang-cabangnya yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melintasi Perairan Indonesia. Sebagai tindak lanjut diterimanya usulan Pemerintah Indonesia oleh IMO, perlu menetapkan 3 (tiga) Alur Laut Kepulauan beserta cabang-cabangnya tersebut dalam Peraturan Pemerintah dengan menetapkan koordinat geografis titik-titik penghubung garis sumbu alur laut kepulauan tersebut.
Dengan ditetapkannya 3 (tiga) Alur Laut Kepulauan dengan cabang-cabangnya tersebut, tidaklah berarti bahwa ketiga alur laut kepulauan dengan cabang-cabangnya tersebut hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan oleh kapal-kapal asing yang hendak berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif melintasi Perairan Indonesia ke bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif. Kapal asing yang hendak berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif menuju salah satu pelabuhan di Indonesia atau menuju bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif dapat melaksanakan pelayarannya berdasarkan Hak Lintas Damai dalam Perairan Indonesia, baik di alur laut kepulauan maupun di luar alur laut kepulauan.
Berhubung dengan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Alur Laut Kepulauan melalui Alur Laut yang Ditetapkan.
Peraturan Pemerintah ini mengandung ketentuan mengenai:
a.              Ketentuan Umum;
b.             Hak dan kewajiban kapal dan pesawat udara asing dalam melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan;
c.              Penetapan alur laut kepulauan yang digunakan untuk Hak Lintas Alur Laut Kepulauan;
d.             Ketentuan Lain-lain; dan
e.              Ketentuan Penutup.
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang merupakan tindak lanjut Ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea. Berhubung dengan itu, dalam rangka untuk menjamin konsistensi interpretasi ketentuan Peraturan Pemerintah ini dengan interpretasi ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, sesuai dengan yang telah dilakukan dalam penjelasan pasal-pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996, dalam penjelasan atas pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini dipandang perlu dilakukan penunjukan kepada ayat atau pasal ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tersebut, khususnya penjelasan atas pasal-pasal yang ketentuannya tidak terdapat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia akan tetapi terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 tersebut.
Pengawasan yang perlu dilakukan agar kapal asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan melintasi Perairan Indonesia mentaati ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996. Pengawasan tersebut dewasa ini dilakukan antara lain berdasarkan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 (Stbl. 1939 Nomor 442) dan peraturan pelaksanaannya yaitu Verordening Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1935 (Stbl. 1935 Nomor 525) dan Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 39 Tahun 1939 tentang Petunjuk untuk digunakan pada penyidikan tindak pidana di laut.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ketentuan mengenai lintas alur laut kepulauan dapat digunakan oleh kapal asing hanya untuk melintas Perairan Indonesia dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lain laut bebas atau zona ekonomi eksklusif, sedangkan ketentuan mengenai lintas damai dapat digunakan oleh kapal asing baik untuk melintas melalui Perairan Indonesia tanpa memasuki pelabuhan Indonesia maupun untuk singgah di salah satu pelabuhan Indonesia.

Kapal asing yang berlayar di Perairan Indonesia dengan tujuan untuk memasuki pelabuhan Indonesia atau sebaliknya tunduk pada ketentuan lintas damai dan oleh sebab itu dalam pelayaran di dalam alur laut kepulauan tetap tunduk pada ketentuan lintas damai dan tidak dapat menggunakan ketentuan mengenai lintas alur laut kepulauan.

Pasal 3
Ayat (1)
Lihat Penjelasan Umum pada alinea 5.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf a Konvensi.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 53 ayat (1) Konvensi.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf b Konvensi.
Ayat (4)
Sewaktu melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal perang dan pesawat militer asing tidak boleh melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan cara normal untuk transit yang terus-menerus, langsung, dan cepat yang dapat merupakan gangguan bagi kedamaian atau ketertiban atau keamanan negara.
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf c Konvensi.
Ayat (5)
Sewaktu melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal dan pesawat udara asing tidak boleh melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan cara normal untuk transit yang terus-menerus, langsung, dan cepat yang dapat merupakan gangguan bagi kedamaian atau ketertiban atau keamanan negara.
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf c Konvensi.
Ayat (6)
Sewaktu melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal asing tidak boleh melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan cara normal untuk transit yang terus-menerus, langsung, dan cepat yang dapat merupakan gangguan bagi kedamaian atau ketertiban atau keamanan negara.
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf c Konvensi.
Ayat (7)
Sewaktu melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal dan pesawat udara asing tidak boleh melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan cara normal untuk transit yang terus-menerus, langsung, dan cepat yang dapat merupakan gangguan bagi kedamaian atau ketertiban atau keamanan negara.
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf c Konvensi.

Pasal 5
Ketentuan Pasal ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 40 Konvensi.

Pasal 6
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan ketentuan perundang-undangan di bidang perikanan dan ketentuan Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf c Konvensi.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan ketentuan di bidang perikanan dan ketentuan Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf c Konvensi.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan, fiskal, keimigrasian, dan kesehatan dan ketentuan Pasal 54 jis. Pasal 42 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf c Konvensi.

Pasal 7
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (2) huruf a Konvensi.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 53 ayat (1) Konvensi.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a Konvensi.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan zona terlarang adalah zona yang ditetapkan di sekeliling instalasi yang lebarnya 500 (lima ratus) meter dari titik-titik terluar instalasi atau titik-titik lainnya yang merupakan bagian tetap instalasi di mana kapal pihak ketiga tidak boleh berlayar.
Sewaktu melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal asing tidak boleh melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini untuk melindungi instalasi-instalasi tersebut dari bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh pelayaran kapal-kapal asing tersebut.

Pasal 8
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (3) Konvensi.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (3) Konvensi.

Pasal 9
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf b dan Pasal 211 ayat (2) Konvensi.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 210 ayat (1) Konvensi.
Ayat (3)
Perjanjian internasional yang dimaksud dalam ayat ini adalah sebagai berikut:
1.             Convention on the Physical Protection of Nuclear Materials;
2.             Irradiated Nuclear Fuel (INF) Codes;
3.             International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Codes;
4.             Hazardous Materials and Noxious Substance (HNS) Codes.

Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tanggung jawab orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas pengoperasian atau muatan kapal atau pesawat udara dalam ayat ini adalah tanggung jawab perdata seperti penggantian kerugian atau kerusakan.
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (5) Konvensi.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Pencantuman alur laut kepulauan dalam peta-peta navigasi dimaksudkan agar pelayaran kapal-kapal asing dapat dilaksanakan dengan mematuhi persyaratan lintas alur laut kepulauan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sebagai penerapan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Ayat (2)
Koordinat geografis titik-titik penghubung garis sumbu alur laut kepulauan disebutkan dalam lintang dan bujur, dengan penjelasan tentang perairan di mana titik-titik tersebut berada serta data-data petunjuk lainnya yang diperlukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum tentang letak sebenarnya dari titik penghubung terluar garis sumbu tersebut.
Ayat (5)
Peta-peta ilustratif sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan peta-peta yang memberikan gambaran umum tentang kedudukan garis-garis sumbu alur laut kepulauan dan tidak merupakan peta referensi navigasi.

Pasal 13
Lihat Penjelasan Umum alinea ke-7.

Pasal 14
Usul Indonesia mengenai penetapan Alur Laut kepulauan telah diterima oleh IMO (International Maritime Organization) dengan Resolusi MSC. 72 (69), pada sidang ke 69 Komite Keselamatan Maritim (Maritime Safety Committee) yang berlangsung di London dari tanggal 11 hingga tanggal 20 Mei tahun 1998, pada saat Selat Leti dan sebagian Selat Ombai yang berbatasan dengan wilayah Timor Timur masih merupakan bagian dari Perairan Kepulauan Indonesia.
Akan tetapi dengan perubahan status wilayah Timor Timur, Selat Leti dan sebagian Selat Ombai tersebut tidak lagi merupakan selat yang menjadi bagian dari Perairan Kepulauan Indonesia, karena telah berubah menjadi selat yang terletak di antara dua negara.

Pasal 15
Ketentuan dalam pasal ini merupakan ketentuan bagi perubahan dari suatu keadaan di mana sesuai dengan ketentuan Pasal 53 ayat (12) Konvensi, hak lintas bagi kapal dan pesawat udara asing masih dapat menggunakan rute-rute yang biasanya digunakan bagi pelayaran internasional ke keadaan di mana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini hak lintas bagi kapal dan pesawat udara asing tersebut dapat dilakukan melalui alur-alur laut tertentu.
Waktu selama 6 (enam) bulan, dimaksudkan sebagai waktu yang cukup bagi persiapan segala sesuatu yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran melalui alur laut kepulauan tersebut.

Pasal 16
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 4210