Rabu, 20 Maret 2013

Klasifikasi Sistem Pemerintahan

 
 
Klasifikasi Sistem Pemerintahan

Istilah sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata, sistem dan pemerintahan.
Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yangmempunyai hubungan fungsional, baik antara bagian-bagian maupun hubungan fungsionalterhadap keseluruhannya, sehingga, hubungan itu menimbulkan suatu ketergantunganantara bagian-bagian yang akibatnya jika salah satu bagian tidak bekerja dengan baik, makaakan mempengaruhi keseluruhannya itu. (Carl J. Friedrich).

Sistem pemerintahan di dunia terbagi atas sistem pemerintahan parlementer danpresidensial. Pada umumnya, negara-negara di dunia menganut salah satu dari sistempemerintahan tersebut. Adanya sistem pemerintahan lain dianggap sebagai variasi ataukombinasi dari dua sistem pemerintahan di atas.Penggolongan kedua sistem pemerintahan ini didasarkan pada hubungan antarakekuasaan eksekutif dan legislatif. Digolongkan sebagai sistem pemerintahan parlementerapabila badan eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan eksekutif mendapat pengawasanlangsung dari badan legislatif. Sedangkan dogolongkan sebagai sistem pemerintahanpresidensial apabila badan eksekutif berada di luar pengawasan langsung legisaltif.

Sistem pemerintahan parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemenmemiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenangdalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan.Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorangpresiden, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam sistem parlementerpresiden hanya menjadi simbol kepala negara saja. Sistem ini dikembangkan di berbagainegara, antara lain, adalah di Prancis, Kerajaan Inggris, dan negara-negara
commonwealth,
antara lain seperti : Kanada, Australia, India, dan sebagainya.Menurut

A rend Ljiphart
, perkembangan sistem ini pada umumnya melalui 3 fase,yaitu :1.) Pada awalnya pemerintahan dipimpin oleh seorang raja yang bertanggung jawab atasseluruh sistem politik atau kenegaraan.2.) Kemudian muncul sebuah majelis dengan anggota yang menentang hegemoni raja.3.) Majelis mengambil alih tanggung jawab atas pemerintahan dengan bertindak sebagaiparlemen, sehingga raja kehilangan sebagian kekuasaan tradisionalnya.

Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

Bentuk Demokrasi
   Setiap  negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
  • Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
  • Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Kekuasaan dalam Pemerintah
  Kekuasaan  pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan oleh parlemen), keuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang – undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan tindakan – tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri). Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif. (terori Trias Politica oleh John Locke).
  Kemudian  Monteque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya. Masing – masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah badan legilatif yang memegang kekuasaan untuk membuat undang – undang, badan eksekutif yang memegang kekuasaan untuk menjalankan undang – undang, dan badan yudikatif yang memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang – undang.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
  • Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
  • System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
  • Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
  Mengenai  Model Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator bojouis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
  Pancasila  sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelanggaraan pemerintahan negara Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan peraturan Pelaksaan lainnya.
  UUD 1945 sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warna negara, alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar Tertulis.

KONSEP DEMOKRASI

Pengertian Demokrasi

Istilah Demokrasi berasala dari bahasa  Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasala dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

konsep demokrasi



            Demokrasi merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica” dari,oleh ,dan untuk rakyat .
            Demokrasi berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan, dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan rakyat.
            Walaupun sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya mengadopsi  dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
            Pemahaman rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.

DEMOKRASI
            Dalam penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang sebagai suatu mekanisme dan cita – cita  hidup berkelompok yang ada dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang – orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
            Keinginan orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.
            Dengan demikian demokrasi atau pemerintahan  rakyat di Indonesia didasarkan pada:
1.    Nilai – nilai falsafah pancasila atau pemerintahan
2.    Transformasi nilai – nilai pancasila pada bentuk dan system pemerintahan
3.    Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945

bentuk negara

A. PENDAHULUAN
Berbicara mengenai sejarah bentuk-bentuk negara tidak dapat meninggalkan perkembangan teori politik itu sendiri karena tak bisa dipungkiri bahwa negara adalah salah satu objek dalam ilmu politik. Sebelumnya kita harus dapat mendefinisikan arti dari negara itu sendiri sebagai batasan kajian bentuk-bentuk negara dalam tulisan ini. Banyak ahli pikir baik dalam ilmu politik, ilmu sosial maupun ilmu hukum yang mengartikan negara sesuai dengan kriteria mereka masing-masing. Di sini kita akan melihat 3 (tiga) pendapat dari para pakar yang mewakili disiplin ilmu masing-masing.
Menurut pakar ilmu politik H.J. Laski, Negara adalah merupakan suatu alat pemaksa unutk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis sistem produksi yang stabil dan pelaksanaan sistem produksi ini semata-mata akan menguntungkan golongan yang kuat yang berkuasa
Menurut pakar ilmu sosial R. Kranenburg, Negara pada hakikatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.
Menurut pakar ilmu hukum Hans Kelsen, Negara adalah suatu tertib hukum atau tertib masyarakat yang bersifat memaksa sehingga ada hak memerintah dan kewajiban tunduk.
Setelah mengetahui definisi negara dari masing-masing disiplin ilmu, sekarang kita menentukan klasifikasi bentuk-bentuk negara.

 
B. BENTUK-BENTUK NEGARA BERDASARKAN PERKEMBANGAN JAMAN DAN PEMIKIRAN POLITIK
Pengategorian bentuk negara berdasarkan perkembangan jaman dan pemikiran politik dapat kita telusuri dari masa-masa Yunani Kuno di mana para pemikir filsafat sudah menghasilkan teori-teori tentang negara. Perkembangan itu berlanjut sampai abad-abad awal tahun masehi, jaman pertengahan sampai pertengahan abad ke-19 (tahun 1800an)
1) Negara Kota (Polis)
Negara Kota atau Polis berkembang pada jaman Yunani Kuno. Negara Kota adalah suatu bentuk kesatuan organisasi dan pemerintahan yang lingkupnya sebatas wilayah kecil atau kota. Pemerintahan dalam Negara Kota bercorak demokrasi murni di mana keputusan terbanyak yang dilaksanakan dikarenakan penduduk dalam sebuah kota masih relatif sedikit. Dua contoh negara kota adalah Sparta dan Athena. Pemerintahan Sparta bersifat militeristik sedangkan Athena bersifat demokratis. Negara Kota ini eksis sekitar tahun 900 – 338 SM sebelum Yunani dikuasai oleh Alexander Agung dari Makedonia.
Para pemikir yang mewarnai pemikiran pada masa Negara Kota ini adalah Solon dari Athena yang meletakkan dasar pemerintahan Athena. Kemudian ada Tiga Filsuf Besar Yunani yaitu Socrates, Plato dan Aristoteles.
2) Negara Universal
Negara Universal berkembang di Eropa pada jaman Alexander Agung dan diteruskan oleh Romawi. Negara Universal adalah negara yang menganut teori kekuatan untuk menguasai seluruh dunia. Negara Universal dimulai di Asia oleh perluasan negara Persia sampai ke Yunani di bawah pemerintahan Darius Agung. Di Eropa, Alexander Agung telah menguasai seluruh Yunani dan Asia Barat sampai India. Sedangkan Romawi menguasai seluruh perairan Mediteranian. Negara Universal setelah itu masih berkembang di abad-abad pertengahan yaitu Ekspansi Mongol di bawah Jenghis Khan dan Perang Koalisi oleh Napoleon.
Para pemikir yang mewarnai pemikiran pada masa Negara Universal ini adalah Seneca, seorang Senator di Romawi dan juga Cicero.
3) Negara Gereja
Negara Gereja adalah suatu bentuk kekuasaan negara atau kerajaan yang nilai-nilainya dan keputusan-keputusannya sangat mempertimbangkan ajaran agama, dalam hal ini adalah agama Katholik. Pada jaman ini dunia perpolitikan Eropa berkiblat pada tahta suci Roma di Vatikan di mana di pegang oleh Sri Paus. Negara Gereja ini dimulai pada saat Kaisar Romawi Constantine mengeluarkan Edik Milan pada tahun 330. Sebenarnya Negara Gereja adalah suatu negara atau kerajaan yang merdeka dan berdaulat namun hampir seluruh negara atau kerajaan tersebut sangat dipengaruhi oleh Kepausan di Roma. Tak bisa dipungkiri bahwa pada saat itu Eropa berada di bawah satu komando yaitu Sri Paus.
Pembangkangan terhadap ajaran Gereja merupakan pemberontakan. Salah satu contoh kekuatan Paus lebih besar dari Raja adalah pemberian hukuman ban terhadap raja Heinrich IV dari Jerman. Pada saat terjadi Reformasi Agama Kristen yang dipelopori oleh Martin Luther terjadi peperangan antara Negara yang ingin lepas dari cengkeraman Gereja dan Negara yang masih mendukung dominasi Gereja. Salah satu Negara yang merupakan Negara Gereja adalah Kekaisaran Romawi Suci yang didirikan oleh Charlemagne.
Para pemikir yang mewarnai Negara Gereja pada saat itu Augustinus dan Thomas Aquinas.
4) Negara Feodal
Negara Feodal adalah negara yang didasarkan pada penguasaan tanah oleh para bangsawan. Para bangsawan ini juga memiliki pasukan tersendiri. Pada hakikatnya Negara diperintah oleh seorang Raja namun penguasaan tanahnya diserahkan pada para bangsawan yang berjasa terhadap raja. Negara Feodal ini berkembang pada abad pertengahan di Eropa sekitar tahun 700an – abad ke-12. Contoh Negara Feodal adalah Spanyol yang terdiri dari bangsawan-bangsawan Aragon, Castilia, Navare dan Portugal. Inggris juga merupakan negara Feodal dengan bangsawan-bangsawannya antara lain Tudor, York dan Lancaster
Pada masa Negara Feodal ini banyak pemikir yang menyumbangkan buah pemikirannya antara lain John Lackland.
5) Negara Nasional
Negara Nasional adalah negara-negara yang diperintah oleh bangsa sendiri. Pada mulanya negara nasional didasarkan pada persamaan bahasa atau kebudayaan kemudian menjadi kuat setelah didasarkan pada kesadaran nasional. Faktor yang menyebabkan timbulnya Negara Nasional antara lain:
1. mundurnya kekuasaan kaum bangsawan daerah
2. timbulnya kota-kota besar yang mendukung kekuasaan raja
3. kekuatan tentara nasional.
Negara Nasional inilah yang sampai sekarang berkembang di dunia. Negara-negara di dunia saat ini banyak yang berbentuk Negara Nasional. Negara-negara Feodal terdahulu juga menasionalkan negaranya dengan membentuk Negara Federal seperti Inggris yang terdiri dari England, Wales, Scotland dan North Ireland.


C. BENTUK-BENTUK NEGARA BERDASARKAN PEMERINTAHAN POLITIK YANG MENGUASAI
Pengategorian berdasarkan pemerintahan politik yang menguasai adalah bagaimana cara pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh sebuah negara. Apakah didominasi satu orang, beberapa orang atau tidak ada yang berwenang mengambil keputusan? Di bagian ini kita akan membahas tentang hal tersebut.
1) Anarchy
Anarchy adalah sebuah negara yang tidak ada seorangpun yang mengaturnya. Negara tersebut berjalan sesuai kehendak masing-masing rakyatnya. Mungkin ada seorang yang menjadi pemimpin namun tidak memiliki legitimasi maupun karisma sehingga rakyat dapat untuk tidak mematuhinya. Dalam hal ini belum ada contohnya yang nyata. Namun ada contoh yang mendekati negara seperti ini yaitu suku-suku dari Timur Eropa yang menyerang Eropa pada masa ”Volkenwanderung” (Perpindahan Bangsa-Bangsa) seperti Hun, Goth dan Vandal.
Suku-suku tersebut tidak bertahan lama dalam penyerangan ke Eropa karena ketiadaan pemimpin yang legitimate dan berkarisma
2) Monarchy
Monarchy adalah sebuah negara yang dipimpin dan diatur oleh seorang pemimpin atau raja. Pada umumnya kekuasaan seorang raja ini mutlak. Raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Hal inilah yang menyebabkan ada modifikasi-modifikasi dalam Negara Monarchy ini yang bertujuan untuk membatasi kekuasaan raja. Modifikasi tersebut ada 2 (dua) yaitu
a. Monarki Konstitusional
b. Monarki Parlementer
Contoh Monarki Absolut sebagai bentuk pertama monarki adalah Prancis pada masa pemerintahan Louise XVI. Sedangkan contoh Monarki Konstitusional adalah Thailand dan contoh Monarki Parlementer adalah Inggris.
3) Oligarchy
Oligarchy adalah sebuah negara yang diperintah dan diatur oleh beberapa orang saja. Elit atau bangsawan yang menjadi pemimpin ini pada umumnya mengambil keputusan untuk kepentingan kelompoknya sendiri. Contoh Oligarchy adalah pada masa Romawi berbentuk Republik kemudian Prancis pada waktu diperintah oleh 5 (lima) Directoire
4) Democracy
Democracy adalah sebuah negara yang pengambilan keputusannya diambil dengan suara terbanyak atau mayoritas. Demokrasi saat ini menjadi sebuah sistem pemerintah yang dimodifikasi menjadi beberapa bentuk yaitu
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi perwakilan
c. Demokrasi referendum
Contoh demokrasi langsung adalah Negara Kota Athena. Contoh demokrasi perwakilan adalah Indonesia dan contoh demokrasi referendum adalah Venezuela.
5) Republic
Republik adalah suatu negara yang dipimpin dan diatur oleh hukum. Jadi negara berdasarkan atas hukum. Cara pengambilan keputusan baik monarki, oligarki maupun demokrasi harus sesuai dengan hukum yang telah ada. Hukum itu sendiri adalah kontak sosial antara negara dengan rakyat yang dibuat pada awal pendirian negara.
Dari kelima bentuk negara berdasarkan pemerintahan politik yang menguasai dalam pengambilan keputusan dapat dibentuk suatu siklus. Pertama-tama suatu negara tidak memiliki pemimpin dan tidak ada yang mengatur (Anarki) kemudian negara tersebut ingin membentuk suatu pemerintahan yang baik yang dipimpin oleh seorang yang bijak sehingga terbentuk monarki. Karena memerintah seorang diri dan hak-hak istimewa yag melekat pada diri pemimpin maka timbul kecenderungan menjadi tirani atau diktator. Untuk menghentikan pemerintahan yang sewenang-wenang tersebut maka dibentuk pemerintah oleh beberapa orang dengan maksud menjadi lebih adil dan ada keseimbangan yang menjadi perwakilan dari setiap golongan (oligarki). Namun timbul kecenderngan konflik kepentingan baik antara para pemimpin maupun antara pemimpin dengan rakyat. Para pemimpin saling bertikai karena lebih mementingkan dirinya sendiri atau kelompoknya. Para pemimpin bertikai dengan rakyat karena para pemimpin membatasi kekuasaan di sekitar mereka dan mempertahankan kepentingan para elit pemimpin saja. Rakyat yang melakukan revolusi akan membentuk pemerintahan demokrasi yang dikuasai oleh mayoritas. Kepemimpinan mayoritas ini mendiskreditkan kelompok minoritas yang pada akhirnya menyebabkan konflik horisontal sehingga pemerintahan kembali pada ketiadaan pemimpin (anarki) atau dengan pembentukan hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat dan tata cara pengambilan keputusan. (contoh kasus: Prancis pada masa revolusi)
Anarki Monarki Oligarki Demokrasi Anarki
Republik
D. BENTUK-BENTUK NEGARA BERDASARKAN PEMBAGIAN PENGUASAAN REGIONAL TERITORIAL
Pengategorian ini merupakan perkembangan dari kategori perkembangan jaman dan pemikiran politik. Pembagian kekuasaan regional sesuai dengan wilayahnya (teritorial) adalah sejauh mana daerah di bawah kekuasaan negara/pemerintahan pusat memiliki kekuasaan atas daerahnya.
1) Federal State
Negera Federal merupakan hasil perkembangan dari negara Feodal di mana Negara Federal terbagi atas Negara-negara Bagian yang memiliki kedaulatan di masing-masing daerah bagiannya. Jadi terdapat dua negara (Federal dan Bagian), dua pemerintahan (Federal dan Bagian), dua konstitusi (Federal dan Bagian) sehingga terdapat negara di dalam negara . Pada umumnya kekuasaan pemerintah Pusat terbatas hanya pada bidang pertahanan, kebijakan luar negeri dan moneter. Selain itu kewenangan mengatur urusan dalam negeri diatur oleh negara bagian masing-masing. Contohnya adalah Amerika Serikat
2) Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang tidak memiliki negara bagian sehingga hanya ada satu pemerintahan saja dalam negara ini yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi baik di daerah-daerah maupun secara nasional .

unsur unsur negara

Unsur Unsur Negara



Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah :
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.

2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang jelas atas darat, laut dan udara.

3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

teori terbentuknya negara

  • Negara : adalah suatu organisasi darisekelompok atau beberapa kelompokmanusia yg bersama-sama mendiamisuatu wilayah tertentu dan mengakuiadanya satu pemerintahan yg mengurustata tertib serta keselamatan sekelompokatau beberapa kelompok manusia
  • 1) Teori Ketuhanan2) Teori Perjanjian Masyarakat3) Teori Kekuasaan4) Teori Kenyataan5) Teori Hukum Alam6) Teori Modern7) Teori Hukum Murni
  • 2). - Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak), rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.- Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD, pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
  • 3).  sebuah Negara dapat berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat Bangsa Indonesia beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :1) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia2) Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan3) Keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur
  • 4).  Proses integrasi atau penyatuan sosial terjadi jika perubahan sosial itu membawa unsurunsur yang cocok dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. Penambahan unsurunsur baru di dalam proses perubahan itu menyatu di dalam kerangka kepentingan struktur sosial yang ada.
  • 5).  Kegagalan suatu masyarakat dalam melakukan langkah penyesuaian dapat menimbulkan disintegrasi dalam kehidupan masyarakat tersebut. Disintegrasi yang dimaksud dapat berwujud dalam berbagai bentuk, seperti pemberontakan, demonstrasi, kriminalitas, kenakalan remaja, prostitusi, dan lain sebagainya

Pengertian Bangsa dan Negara

  1. Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari de staat (Belanda), the state (Inggris), L’etat (Perancis), statum (Latin), lo stato (Italia), dan der staat (Jerman).
Menurut bahasa sansekerta negara berarti kota, sedangkan menurut suku-suku yang ada di Indonesia negara adalah tempat tinggal. Menurut Kamus Besar Bahasa  Indonesia negara adalah persekutuan bangsa yang hidup dalam satu daerah/wilayah dengan batas-batas tertentu yang diperintah dan diurus oleh suatu badan pemerintah dengan teratur.
Jadi negara dalam arti sempit merupakan alat untuk mencapai kepentingan bersama, sedangkan negara dalam arti luas merupakan kesatuan sosial yang diatur secara institusional untuk lembaga-lmbaga tertinggi dalam kehidupan sosial yang mengatur, memimpin, dan mengkoordinasi masyarakat supaya dapat hidup wajar dan berkembang terus.