Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Bentuk Demokrasi
Setiap
negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau
demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan,
kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada
berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain:
- Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
- Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
Kekuasaan dalam Pemerintah
Kekuasaan pemerintahan
dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan yaitu : kekuasaan
legislatif (kekuasaan untuk membuat undang – udang yang dijalankan oleh
parlemen), keuasaan eksekutif (kekuasaan untuk melaksanakan undang –
undang yang dijalankan oleh pemerintahan), dan kekuasaan redetatif
(kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan, dan
tindakan – tindakan lainnya yang berkaitan dengan pihak luar negeri).
Kekuasaan yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan
eksekutif. (terori Trias Politica oleh John Locke).
Kemudian Monteque
menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh
tiga orang atau badan yang berbeda dan terpisah satu sama lainnya.
Masing – masing badan ini berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi
oleh badan yang lainnya. Ketiganya adalah badan legilatif yang memegang
kekuasaan untuk membuat undang – undang, badan eksekutif yang memegang
kekuasaan untuk menjalankan undang – undang, dan badan yudikatif yang
memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang – undang.
Pemahaman Demokrasi di Indonesia
- Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai(biparty system) dan sistem satu partai (monoparty system).
- System pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
- Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai Model
Sistem – sitem Pemerintahan Negara, ada empat macam sistem – sistem
pemerintahan negara, yaitu; sistem pemerintahan diktator (diktator
bojouis dan proletar), sistem pemerintahan parlementer, sistem
pemerintahan presidentil, dan sistem pemerintahan campuran.
Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai
landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan
dan cita – cita, cita – cita hukum bangsa dan negara, serta cita – cita
moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai
kedudukan yang pasti dalam penyelanggaraan pemerintahan negara
Indonesia. Dalam hal ini ada dua hal yang mendasar yang digariskan
secara sistematis, yaitu Pancasila sebagai sumber dari segala sumber
hukum dan tata urut peraturan perundangan Republik Indonesia yang
teridir dari UUD 1945, ketetapan MPR, UU dan PErpu, PP, Keppres dan
peraturan Pelaksaan lainnya.
UUD 1945
sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia terdiri
atas Hukum Dasar Tertulis, yaitu UUD 1945 (Pembukaan, Batang Tubuh, dan
Penjelasan) dan Hukum Dasar tidak Tertulis, yaitu perjanjian dasar yang
dihormati, dijunjung tinggi serta ditaati oleh segenap warna negara,
alat, dan lembaga negara dan diperlukan sama seperti Hukum Dasar
Tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar