A. PENDAHULUAN
Berbicara mengenai sejarah bentuk-bentuk negara tidak dapat
meninggalkan perkembangan teori politik itu sendiri karena tak bisa
dipungkiri bahwa negara adalah salah satu objek dalam ilmu politik.
Sebelumnya kita harus dapat mendefinisikan arti dari negara itu sendiri
sebagai batasan kajian bentuk-bentuk negara dalam tulisan ini. Banyak
ahli pikir baik dalam ilmu politik, ilmu sosial maupun ilmu hukum yang
mengartikan negara sesuai dengan kriteria mereka masing-masing. Di sini
kita akan melihat 3 (tiga) pendapat dari para pakar yang mewakili
disiplin ilmu masing-masing.
Menurut pakar ilmu politik H.J. Laski, Negara adalah merupakan suatu
alat pemaksa unutk melaksanakan dan melangsungkan suatu jenis sistem
produksi yang stabil dan pelaksanaan sistem produksi ini semata-mata
akan menguntungkan golongan yang kuat yang berkuasa
Menurut pakar ilmu sosial R. Kranenburg, Negara pada hakikatnya adalah
suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang
disebut bangsa.
Menurut pakar ilmu hukum Hans Kelsen, Negara adalah suatu tertib hukum
atau tertib masyarakat yang bersifat memaksa sehingga ada hak memerintah
dan kewajiban tunduk.
Setelah mengetahui definisi negara dari masing-masing disiplin ilmu,
sekarang kita menentukan klasifikasi bentuk-bentuk negara.
B. BENTUK-BENTUK NEGARA BERDASARKAN PERKEMBANGAN JAMAN DAN PEMIKIRAN POLITIK
Pengategorian bentuk negara berdasarkan perkembangan jaman dan
pemikiran politik dapat kita telusuri dari masa-masa Yunani Kuno di mana
para pemikir filsafat sudah menghasilkan teori-teori tentang negara.
Perkembangan itu berlanjut sampai abad-abad awal tahun masehi, jaman
pertengahan sampai pertengahan abad ke-19 (tahun 1800an)
1) Negara Kota (Polis)
Negara Kota atau Polis berkembang pada jaman Yunani Kuno. Negara Kota
adalah suatu bentuk kesatuan organisasi dan pemerintahan yang
lingkupnya sebatas wilayah kecil atau kota. Pemerintahan dalam Negara
Kota bercorak demokrasi murni di mana keputusan terbanyak yang
dilaksanakan dikarenakan penduduk dalam sebuah kota masih relatif
sedikit. Dua contoh negara kota adalah Sparta dan Athena. Pemerintahan
Sparta bersifat militeristik sedangkan Athena bersifat demokratis.
Negara Kota ini eksis sekitar tahun 900 – 338 SM sebelum Yunani dikuasai
oleh Alexander Agung dari Makedonia.
Para pemikir yang mewarnai pemikiran pada masa Negara Kota ini adalah
Solon dari Athena yang meletakkan dasar pemerintahan Athena. Kemudian
ada Tiga Filsuf Besar Yunani yaitu Socrates, Plato dan Aristoteles.
2) Negara Universal
Negara Universal berkembang di Eropa pada jaman Alexander Agung dan
diteruskan oleh Romawi. Negara Universal adalah negara yang menganut
teori kekuatan untuk menguasai seluruh dunia. Negara Universal dimulai
di Asia oleh perluasan negara Persia sampai ke Yunani di bawah
pemerintahan Darius Agung. Di Eropa, Alexander Agung telah menguasai
seluruh Yunani dan Asia Barat sampai India. Sedangkan Romawi menguasai
seluruh perairan Mediteranian. Negara Universal setelah itu masih
berkembang di abad-abad pertengahan yaitu Ekspansi Mongol di bawah
Jenghis Khan dan Perang Koalisi oleh Napoleon.
Para pemikir yang mewarnai pemikiran pada masa Negara Universal ini adalah Seneca, seorang Senator di Romawi dan juga Cicero.
3) Negara Gereja
Negara Gereja adalah suatu bentuk kekuasaan negara atau kerajaan yang
nilai-nilainya dan keputusan-keputusannya sangat mempertimbangkan
ajaran agama, dalam hal ini adalah agama Katholik. Pada jaman ini dunia
perpolitikan Eropa berkiblat pada tahta suci Roma di Vatikan di mana di
pegang oleh Sri Paus. Negara Gereja ini dimulai pada saat Kaisar Romawi
Constantine mengeluarkan Edik Milan pada tahun 330. Sebenarnya Negara
Gereja adalah suatu negara atau kerajaan yang merdeka dan berdaulat
namun hampir seluruh negara atau kerajaan tersebut sangat dipengaruhi
oleh Kepausan di Roma. Tak bisa dipungkiri bahwa pada saat itu Eropa
berada di bawah satu komando yaitu Sri Paus.
Pembangkangan terhadap ajaran Gereja merupakan pemberontakan. Salah satu
contoh kekuatan Paus lebih besar dari Raja adalah pemberian hukuman ban
terhadap raja Heinrich IV dari Jerman. Pada saat terjadi Reformasi
Agama Kristen yang dipelopori oleh Martin Luther terjadi peperangan
antara Negara yang ingin lepas dari cengkeraman Gereja dan Negara yang
masih mendukung dominasi Gereja. Salah satu Negara yang merupakan Negara
Gereja adalah Kekaisaran Romawi Suci yang didirikan oleh Charlemagne.
Para pemikir yang mewarnai Negara Gereja pada saat itu Augustinus dan Thomas Aquinas.
4) Negara Feodal
Negara Feodal adalah negara yang didasarkan pada penguasaan tanah
oleh para bangsawan. Para bangsawan ini juga memiliki pasukan
tersendiri. Pada hakikatnya Negara diperintah oleh seorang Raja namun
penguasaan tanahnya diserahkan pada para bangsawan yang berjasa terhadap
raja. Negara Feodal ini berkembang pada abad pertengahan di Eropa
sekitar tahun 700an – abad ke-12. Contoh Negara Feodal adalah Spanyol
yang terdiri dari bangsawan-bangsawan Aragon, Castilia, Navare dan
Portugal. Inggris juga merupakan negara Feodal dengan
bangsawan-bangsawannya antara lain Tudor, York dan Lancaster
Pada masa Negara Feodal ini banyak pemikir yang menyumbangkan buah pemikirannya antara lain John Lackland.
5) Negara Nasional
Negara Nasional adalah negara-negara yang diperintah oleh bangsa
sendiri. Pada mulanya negara nasional didasarkan pada persamaan bahasa
atau kebudayaan kemudian menjadi kuat setelah didasarkan pada kesadaran
nasional. Faktor yang menyebabkan timbulnya Negara Nasional antara lain:
1. mundurnya kekuasaan kaum bangsawan daerah
2. timbulnya kota-kota besar yang mendukung kekuasaan raja
3. kekuatan tentara nasional.
Negara Nasional inilah yang sampai sekarang berkembang di dunia.
Negara-negara di dunia saat ini banyak yang berbentuk Negara Nasional.
Negara-negara Feodal terdahulu juga menasionalkan negaranya dengan
membentuk Negara Federal seperti Inggris yang terdiri dari England,
Wales, Scotland dan North Ireland.
C. BENTUK-BENTUK NEGARA BERDASARKAN PEMERINTAHAN POLITIK YANG MENGUASAI
Pengategorian berdasarkan pemerintahan politik yang menguasai adalah
bagaimana cara pengambilan keputusan yang ditetapkan oleh sebuah negara.
Apakah didominasi satu orang, beberapa orang atau tidak ada yang
berwenang mengambil keputusan? Di bagian ini kita akan membahas tentang
hal tersebut.
1) Anarchy
Anarchy adalah sebuah negara yang tidak ada seorangpun yang
mengaturnya. Negara tersebut berjalan sesuai kehendak masing-masing
rakyatnya. Mungkin ada seorang yang menjadi pemimpin namun tidak
memiliki legitimasi maupun karisma sehingga rakyat dapat untuk tidak
mematuhinya. Dalam hal ini belum ada contohnya yang nyata. Namun ada
contoh yang mendekati negara seperti ini yaitu suku-suku dari Timur
Eropa yang menyerang Eropa pada masa ”Volkenwanderung” (Perpindahan
Bangsa-Bangsa) seperti Hun, Goth dan Vandal.
Suku-suku tersebut tidak bertahan lama dalam penyerangan ke Eropa karena ketiadaan pemimpin yang legitimate dan berkarisma
2) Monarchy
Monarchy adalah sebuah negara yang dipimpin dan diatur oleh seorang
pemimpin atau raja. Pada umumnya kekuasaan seorang raja ini mutlak. Raja
memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Hal inilah yang menyebabkan ada
modifikasi-modifikasi dalam Negara Monarchy ini yang bertujuan untuk
membatasi kekuasaan raja. Modifikasi tersebut ada 2 (dua) yaitu
a. Monarki Konstitusional
b. Monarki Parlementer
Contoh Monarki Absolut sebagai bentuk pertama monarki adalah Prancis
pada masa pemerintahan Louise XVI. Sedangkan contoh Monarki
Konstitusional adalah Thailand dan contoh Monarki Parlementer adalah
Inggris.
3) Oligarchy
Oligarchy adalah sebuah negara yang diperintah dan diatur oleh
beberapa orang saja. Elit atau bangsawan yang menjadi pemimpin ini pada
umumnya mengambil keputusan untuk kepentingan kelompoknya sendiri.
Contoh Oligarchy adalah pada masa Romawi berbentuk Republik kemudian
Prancis pada waktu diperintah oleh 5 (lima) Directoire
4) Democracy
Democracy adalah sebuah negara yang pengambilan keputusannya diambil
dengan suara terbanyak atau mayoritas. Demokrasi saat ini menjadi sebuah
sistem pemerintah yang dimodifikasi menjadi beberapa bentuk yaitu
a. Demokrasi langsung
b. Demokrasi perwakilan
c. Demokrasi referendum
Contoh demokrasi langsung adalah Negara Kota Athena. Contoh demokrasi
perwakilan adalah Indonesia dan contoh demokrasi referendum adalah
Venezuela.
5) Republic
Republik adalah suatu negara yang dipimpin dan diatur oleh hukum.
Jadi negara berdasarkan atas hukum. Cara pengambilan keputusan baik
monarki, oligarki maupun demokrasi harus sesuai dengan hukum yang telah
ada. Hukum itu sendiri adalah kontak sosial antara negara dengan rakyat
yang dibuat pada awal pendirian negara.
Dari kelima bentuk negara berdasarkan pemerintahan politik yang
menguasai dalam pengambilan keputusan dapat dibentuk suatu siklus.
Pertama-tama suatu negara tidak memiliki pemimpin dan tidak ada yang
mengatur (Anarki) kemudian negara tersebut ingin membentuk suatu
pemerintahan yang baik yang dipimpin oleh seorang yang bijak sehingga
terbentuk monarki. Karena memerintah seorang diri dan hak-hak istimewa
yag melekat pada diri pemimpin maka timbul kecenderungan menjadi tirani
atau diktator. Untuk menghentikan pemerintahan yang sewenang-wenang
tersebut maka dibentuk pemerintah oleh beberapa orang dengan maksud
menjadi lebih adil dan ada keseimbangan yang menjadi perwakilan dari
setiap golongan (oligarki). Namun timbul kecenderngan konflik
kepentingan baik antara para pemimpin maupun antara pemimpin dengan
rakyat. Para pemimpin saling bertikai karena lebih mementingkan dirinya
sendiri atau kelompoknya. Para pemimpin bertikai dengan rakyat karena
para pemimpin membatasi kekuasaan di sekitar mereka dan mempertahankan
kepentingan para elit pemimpin saja. Rakyat yang melakukan revolusi akan
membentuk pemerintahan demokrasi yang dikuasai oleh mayoritas.
Kepemimpinan mayoritas ini mendiskreditkan kelompok minoritas yang pada
akhirnya menyebabkan konflik horisontal sehingga pemerintahan kembali
pada ketiadaan pemimpin (anarki) atau dengan pembentukan hukum untuk
mengatur kehidupan masyarakat dan tata cara pengambilan keputusan.
(contoh kasus: Prancis pada masa revolusi)
Anarki Monarki Oligarki Demokrasi Anarki
Republik
D. BENTUK-BENTUK NEGARA BERDASARKAN PEMBAGIAN PENGUASAAN REGIONAL TERITORIAL
Pengategorian ini merupakan perkembangan dari kategori perkembangan
jaman dan pemikiran politik. Pembagian kekuasaan regional sesuai dengan
wilayahnya (teritorial) adalah sejauh mana daerah di bawah kekuasaan
negara/pemerintahan pusat memiliki kekuasaan atas daerahnya.
1) Federal State
Negera Federal merupakan hasil perkembangan dari negara Feodal di
mana Negara Federal terbagi atas Negara-negara Bagian yang memiliki
kedaulatan di masing-masing daerah bagiannya. Jadi terdapat dua negara
(Federal dan Bagian), dua pemerintahan (Federal dan Bagian), dua
konstitusi (Federal dan Bagian) sehingga terdapat negara di dalam negara
. Pada umumnya kekuasaan pemerintah Pusat terbatas hanya pada bidang
pertahanan, kebijakan luar negeri dan moneter. Selain itu kewenangan
mengatur urusan dalam negeri diatur oleh negara bagian masing-masing.
Contohnya adalah Amerika Serikat
2) Negara Kesatuan
Negara Kesatuan adalah negara yang tidak memiliki negara bagian
sehingga hanya ada satu pemerintahan saja dalam negara ini yaitu
pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi baik
di daerah-daerah maupun secara nasional .