JENIS DAN BENTUK KOPERASI
PENJENISAN KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat
digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang
serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan
berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para
anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan
berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adlah
kebutuha dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau
keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan
perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara
umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang.
Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat
akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi
baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era
1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia
(BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit
Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia
(KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia
(KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia
(KDI)
Menurut PP No. 60/1959 :
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Konsumsi
Menurut Teori Klasik :
- Koperasi Pemakaian
- Koperasi Penghasilan atau Produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
BENTUK KOPERASI
Koperasi menurut UU No.25 tahun
1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60
tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal
13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang
didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka
didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Bentuk koperasi menurut UU No.12
tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967
tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi
dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara
ekspresif mwngatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di Ibu Kota Kabupaten
dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang-undang
No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada
dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan
memperhatikan kepentingan ekonomi.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi
yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk
oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi
primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
2. Koperasi Sekunder
Koperasi yang beranggotakan
organisasi – organisasi koperasi .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar