BAB.10
EVALUASI KEBERHASILAN
KOPERASI
DI LIHAT DARI SISI
PERUSAHAAN
• Efektivitas
Koperasi
• Efisiensi
Perusahaan Koperasi
• Analisis Laporan
Keuangan
Efisiensi
Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di
pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang
kelahirannya di
landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang
bukan kumpulan
modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh
terlepas dari
ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya
melayani anggota.
• Ukuran
kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di
hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas
serta waktu
terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
• Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan
input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input
realisasi atau
sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi/di
perolehnya
manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi
menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat
ekonomi langsung (MEL)
(2) Manfaat
ekonomi tidak langsung (METL)
MEL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
langsung di
peroleh pada saat terjadinya transaksi
antara anggota
dengan koperasinya.
METL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota
bukan pada saat
terjadinya transaksi, tetapi di peroleh
kemudian setelah
berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode
pelaporan keuangan/pertanggungjawaban
pengurus &
pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang di terima
anggota dapat di
hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL +
METL) – BA
• Bagi suatu
badan usaha koperasi yang melaksanakan
kegiatan serba
usaha (multipurpose), maka besarnya
manfaat ekonomi
langsung dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut
:
MEL = EfP + EfPK
+ Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi
Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat
efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
(TEBP) = Realisasi
Biaya pelayanan
Anggaran biaya
pelayanan
= Jika TEBP <
1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke
anggota
2. Tingkat
efisiensi biaya usaha ke bukan anggota
(TEBU) =
Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya
usaha
Jika TEBU < 1
berarti efisien biaya usaha
Efektivitas
Koperasi
• Efektivitas
adalah pencapaian target output yang di ukur
dengan cara
membandingkan output anggaran atau
seharusnya (Oa),
dengan output realisasi atau
sungguhnya (Os),
jika Os > Oa di sebut efektif.
• Rumus
perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi
SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk +
Anggaran MEL
= Jika EvK >1,
berarti efektif
Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas
input yang
digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100
%
(1) Modal
koperasi
PPK = Laba
bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2) Modal koperasi
(1) Setiap
Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU
sebesar Rp…..
(2) Setiap
Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba
bersih dari usaha
dengan non anggota sebesar Rp….
Analisis Laporan
Keuangan koperasi
Laporan keuangan
koperasi selain merupakan bagian dari sistem
pelaporan
keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban
pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari
fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat
dijadikan
sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan keuangan
koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan
laporan keuangan
yang di buat oleh badan usaha lain. Secara
umum laporan
keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2)
perhitungan
hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas
(cash flow), (4)
catatan atas laporan keuangan (5) Laporan
perubahan kekayaan
bersih sbg laporan keuangan tambahan
• Adapun
perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil
usaha pada
koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal
dari anggota dan
bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban
kpd anggota dan
bukan anggota pada perhitungan hasil usaha
berdasarkan
perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota
dan bukan
anggota.
• Perbedaan yang
kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan
merupakan
laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi.
Dalam hal
terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi
satu badan hukum
koperasi, maka dalam penggabungan tersebut
perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu
melakukan
penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai
perusahaan dan
unit-unit usaha yang berada di bawah satu
pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau
laporan keuangan
gabungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar