PERMODALAN KOPERASI
Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER MODAL
Sebagai lembaga usaha milik
bersama, koperasi selalu memerlukan permodalan yang besarannya cukup
agar kegiatan usahanya bisa berjalan dengan produktif. Modal yang
dimaksud dalam ulasan ini adalah modal yang bersifat keuangan dan bukan
modal non keuangan seperti sumber daya manusia ataupun modal sosial.
Semua jenis modal koperasi, baik yang bersifat keuangan maupun non
keuangan memiliki kontribusi yang penting dalam menggerakan usaha dan
organisasi koperasi.
Secara
konvensional, modal koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan
wajib, serta simpanan suka rela. Konsep ini tidak lain merupakan
aktualisasi prinsip koperasi, khususnya prinsip kemandirian dan otonom.
Kemandirian koperasi salah satunya terindikasi dari seberapa besar
sumber modal yang berasal dari internal koperasi dibandingkan dari
sumber eksternal, seperti kredit bank dan lembaga keuangan non bank,
kredit dari lembaga lain, termasuk modal yang bersumber dari
bantuan/hibah.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
Realita
pada banyak koperasi, terlebih pada koperasi yang baru berdiri, sumber
modal yang berasal dari simpanan pokok dan wajib masih jauh dari cukup
untuk menggerakan usaha koperasi pada skala yang ekonomis. Bahkan,
banyak koperasi yang sudah maju di Indonesia sekarang ini, dari sisi
kontribusi simpanan pokok dan wajib masih sangat kecil dibandingkan
dengan total modal yang digunakan dalam usaha.
Dari
fakta tersebut, maka koperasi perlu lebih kreatif menggali modal dari
internal dan eksternal koperasi. Pintu partisipasi anggota dalam
memperbesar modal koperasi adalah simpanan suka rela. Simpanan ini dapat
dikemas dalam berbagai jenis simpanan yang memiliki karakateristik unik
sehingga anggota dapat menyimpan dananya sesuai dengan tujuan
pribadinya dan bagi koperasi dapat memutarnya menjadi modal produktif.
Secara
normatif, banyak lembaga perbankan mapun non perbankan yang memiliki
komitmen untuk dapat diakses dananya sebagai salah satu sumber modal
koperasi. Namun untuk mengaksesnya tidaklah mudah. Dalam hal ini,
koperasi perlu membuktikan kinerja organisasi dan usahanya sehingga
tingkat kepercayaan lembaga-lembaga tersebut dapat terbangun. Apabila
kepercayaan sudah terbangun, akses modal eksternal menjadi sangat
terbuka. Bahkan pihak lain akan agresif menawarkan modal meskipun
koperasi tidak mengajukan.
Kunci
peluang modal eksternal tidak lain tingkat kinerja organisasi dan usaha
koperasi yang baik. Secara organisasi, kinerja tersebut akan terlihat
dari keaktifan anggota dan pengurus dalam semua kegiatan, seperti
pertemuan rutin, rapat anggota tahunan, pelatihan, dan kegiatan lain
termasuk dalam mengelola usaha.
Kinerja
organisasi juga tercermin dari tertibnya semua administrasi dan
pembukuan koperasi, rutinnya layanan usaha pada anggota. Tidak kalah
penting, kinerja juga tercermin dari kondisi sarana dan prasarana yang
dimiliki koperasi, seperti fisik kantor yang terawat, tempat usaha, alat
produksi, dan sarana pendukung operasional lainnya. Sementara itu,
untuk kinerja usaha, tentu terlihat dari produktivitas usaha kelompok
maupun usaha anggota yang terkait dengan layanan koperasi.
Dengan
demikian, untuk meningkatkan akses pada sumber permodalan eksternal,
para anggota dan pengurus perlu terlebih dahulu membangun citra kinerja
yang baik dan berkelanjutan dari organisasi dan usaha koperasi.
Kemudian, pengurus lebih aktif membangun komunikasi dan bersilaturahmi
pada berbagai lembaga perbankan maupun non perbankan, dan secara percaya
diri terus aktif mempublikasikan kinerja koperasi pada khalayak umum.
Apabila
selama ini sudah menjalin kerjasama dengan lembaga-lembaga tersebut,
maka kunci memperbesar akses modal tersebut tidak lain dengan menjaga
kepercayaan melalui pengelolaan organisasi dan usaha secara baik dan
terus membangun komunikasi dengan mereka. Bagaimanapun, kepercayaan
menjadi kunci utama dalam mengakses permodalan eksternal.
Meskipun
akses modal eksternal terbuka lebar, pihak koperasi jangan terlupakan
tetap berkreasi menggali modal dari sumber internal. Bagaimanapun hanya
sumber modal internal yang kuatlah yang akan meneguhkan implementasi
prinsip kemandirian dan otonom bagi koperasi.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
•Pengertian dana cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
•
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 %
dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan ,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar