1.
jelaskan teori paham kekuasaan dan geo politik ?
Paham Kekuasaan dan
Teori Geopolitik21MEI
1. Penjelasan tentang Paham Kekuasaan dan Teori-teori mengenai paham
kekuasaan menurut para ahli
Paham kekuasaan yang kita kenal selama ini memberikan suatu impuls untuk
menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya
membutuhkan koreksi di berbagai sisi. Perumusan wawan nasional lahir
berdasarkan pertimangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konep operasionalnya
dapat diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan
teori yang dapat mendukung rumusan Wawasan Nasional. Teori-teori menurut para
ahli yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
A. Paham
Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang dipicu oleh masuknya ajaran islam
diEropa Barat sekitar abad VII telah membuka dan mengembangkan cara pandang
bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti
sekarang.
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan ke dalam bahasa inggris
dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesa tentang cara membentuk
kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh.
Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan
dalil-dalil seperti berikut ini: 1. Segala cara dihalalkan dalam merebut dan
mempertahankan kekuasaan.
2. untuk menjaga kekuasaan rezim,
politik adu domba disah kan.
3. dalam dunia politik yang kuat pasti
dapat bertahan dan menang.
Sesama hidupnya buku”The Prince”tidak boleh beredar. Tetapi setelah
Machiavelli meninggal,bukunya menjadi saat laku dan dipelajari oleh
orang-orang. dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan
elite politik.
Gerakan pembaharuan yang dipicu oleh masuknya ajaran islam di eropa barat
sekitar abad VII telah mambuka dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa di
eropa baratsehingga menghasilkan peradaban barat modern seperti sekarang di
bidang politik dan kenegaraan atau sumber pemikiran sebuah Negara kecil di
italia.
B. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte
(abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain
penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan
akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan
nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan
menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah
diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi
dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba.
C. Paham Jenderal Clausewitz
(Abad XVIII)
(lahir 1 Juli 1780 – meninggal 16 November 1831 pada umur 51 tahun; lebih
dikenal dengan nama Carl von Clausewitz) adalah seorang tentara Rusia dan
intelektual. Ia menjabat sebagai prajurit lapangan praktis (dengan luas
pengalaman tempur melawan pasukan Revolusi Perancis), sebagai perwira staf
dengan politik/militer Prusia, dan sebagai pendidik militer terkemuka.
Clausewitz pertama kali memasuki pertempuran sebagai kadet pada usia 13 tahun,
naik pangkat Mayor Jenderal di usia 38, menikah dengan bangsawan tinggi,
Countess Marie von Brühl, bergerak di kalangan intelektual langka di Berlin,
dan menulis sebuah buku “On War” (terjemahan dari “Vom Kriege”) yang telah
menjadi karya paling berpengaruh terhadap filsafat militer di dunia Barat. Buku
tersebut telah diterjemahkan ke hampir semua bahasa dan berpengaruh pada
strategi modern di berbagai bidang.
Pada era Napoleon, jenderal Clausewitz sempat terusir olh tentara Napoleon
dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya menjadi penasihat militer
Staf UmumTentara kekaisaran Rusia. Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan
Politik dengan cara lain. Peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan
nasional bangsa . pemikiran inilah yang membenarkan Prusia sehingga menimbulkan
perang Dunia Pertama dengan kekalahan pihak Prusia.
D. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua
aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan
komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang
merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang
berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar
surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu
kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah
yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan
lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan
(VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
E. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah
kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau
pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka
mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik
Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh
dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965.
Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara
tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
F. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton
University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society
consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which
devidens the situation in political action can take place, it provides the
subjective orientation to politics…..The political culture of society is highly
significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan
adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika
kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai
apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang
bersangkutan.
2. Penjelasan tentang Teori Geopolitik dan Teori-teorinya
menurut para ahli
Teori–Teori Geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek
geografi. Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan
politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan
suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi
geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi
geografinya berupa Negara Kepulauan).
1. Frederick
Ratzel (Teori Ruang ; 1897)
Ratsel menyatakan bahwa negara dalam hal-hal tertentu dapat disamakan
dengan organism, yaitu mengalami fase kehidupan dalam kombinasi dua atau lebih
antara lahir, tumbuh, berkembang, mencapai puncak, surut dan mati. Inti
ajaran Ratzel adalah teori ruang yang ditempati oleh kelompok-kelompok politik
(negara-negara) yang mengembangkan hukum ekspansionisme baik di bidang gagasan,
perutusan maupun produk.
Untuk membuktikan keunggulan yakni
negara harus mengambil dan menguasai satuan-satuan politik yang berkaitan
terutama yang bernilai strategis dan ekonomis. Ratzel memprediksi bahwa pada
akhirnya di dunia ini hanya tinggal negara unggul bisa bertahan hidup dan
menjamin kelangsungan hidupnya. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan
(disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan
ruang hidup, melalui proses,lahir, tumbuh,berkembang, mempertahankan hidup
tetapi dapat juga menyusut dan mati.
Negara
identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti
kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang). Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng. Semakin tinggi
budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi).
2. Rudolf
Kjellen (Teori Kekuatan)
Kjellen mengembangkan teori ruang Ratzel dengan menganggap bahwa negara
sebagai organism dirumuskan ke dalam sistem politik/pemerintahan melalui 5
pembidangan yaitu : (a) kratopolitik (politik pemerintahan), (b) Ekono-politik,
(c) Sosiopolitik, (d) Demopolitik dan (e) Geopolitik. Inti ajaran Kjellen
adalah tiap negara di samping berupaya untuk menjaga kelangsungan hidupnya,
juga mewajibkan bangsanya untuk berswasembada mengembangkan kekuatan
nasionalnya secara terusa menerus. Dampak pengembangan kekuatan nasional
memberikan dua arti penting, (a) Ke dalam : Menumbuhkan kesatuan dan persatuan
yang harmonis dan (b) Ke luar : Dalam pemekaran wilayah dapat memperoleh
batas-batas yang jelas dengan negara-negara di sekitarnya. Kjellen memprediksi
bahwa pergulatan antara kekuatan kontinental (darat) dengan kekuatan maritime
(laut) pada akhirnya akan dimenangkan oleh kekuatan kontinentak sekaligus
menguasai pengawasan di laut.
Negara sebagai satuan
biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya
dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar
memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang
meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik,sosialpolitik
dan kratopolitik. Negara tidak harus bergantung pada
sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
3. Karl
Houshoffer (Teori Ekspansionisme : 1896-1946)
Karl Houshoffer mengajarkan faham geopolitik sebagai ajaran ekspansionisme
dalam bentuk politik geografi yang menitikberatkan pada soal-soal strategi
perbatasan, ruang hidup bangsa dan tekana rasial, ekonomi dan sosial sebagai
faktor yang mengharuskan pembagian baru kekayaan dunia. Inti faham geopolitik
Houshoffer pada dasarnya adalah penyempurnaan teori Kjellen, yaitu : (a)
Kekuasaan imperium daratan pada akhirnya menguasai imperium lautan (b) Akan
timbul negara-negara besar di Eropa, Asia dan Afrika. Prediksi Houshoffer
tersebut, dalam banyak hal telah mendorong lahirnya Nazi Jerman di bawah Hitler
yang bersemboyan Jerman Raya di atas semua Negar,a sedangkan di Asia lahir
chauvinisme Jepang dengan semboyan Hako I Chiu yaitu menjadikan Jepang sebagai
pemimpin Asia, cahaya Asia dan pelopor Asia (Tiga A).
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman dibawah kekuasan Aldof
Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh
semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada
dasarnyamenganut teori Kjellen, yaitu sebagai berikut :
·
Kekuasan imperium
daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk
menguasai pengawasan dilaut.
·
Negara besar didunia
akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan
Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
·
Geopulitik adalah
doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik
adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk
mendapatkan ruang hidup (wilayah).
4. Sir
Harold Mackinder (Wawasan Benua)
Mackinder merupakan penganut teori kekuatan, yang mencetuskan wawasan benua
sebagai konsep pengembangan kekuatan darat. Teorinya menyatakan bahwa “barang
siapa menguasai daerah jantung (haertland) yaitu Eropa-Asia akan dapat
menguasai pulau-pulau dunia dan akhirnya akan menjadi penguasa dunia.
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan
wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat.Ajarannya menyatakan ; barang
siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat
menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai
dunia.
5. Sir
Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan (Wawasan Bahari)
Teori Raleigh dan Mahan pada dasarnya adalah teori kekuatan lautan/bahari.
Mereka mengatakan bahwa siapa yang menguasai lautan akan menguasai jalur
perdagangan dunia, yang berarti menguasai kekuatan dunia sehingga akhirnya akan
dapat menguasai dunia. Barang siapa menguasai lautan akan menguasai
“perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga
pada akhirnya menguasai dunia.
6. W. Michel
dan John Frederick Charles Fuller (Wawasan Dirgantara)
Mitchel dan Fuller berpendapat bahwa kekuatan udara merupakan kekuatan yang
paling menentukan penguasaan dunia. Keunggulan yang dimiliki dirgantara adalah
pengembangan kekuatan di udara, memiliki daya tangkis yang andal dari
berbagai ancaman lawan dalam tempo cepat, dasyat dan dampaknya sangat
mengerikan lawan sehingga tidak ada kesempatan bagi lawan untuk bergerak.
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai
daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
7. Nocholas
J. Spykman (Teori Daerah Batas/Rimland)
Teori Spykman juga disebut Wawasan Kombinasi, yaitu teori menghubungkan
kekuatan darat, laut dan udara, yang dalam pelaksanaannya disesuikan kondisi
dan kebutuhan. Nocholas mengatakan bahwa siapa yang mampu mengkombinasi
kekuatan darat, laut dan udara akan menguasai daerah batas antar bangsa secara
permanen dan abadi. Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan
kombinasi,yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam
pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.
3. Penjelasan tentang Geopolitik Indonesia dan Paham Kekuasaan
Indonesia
1. Geopolitik indonesia
Geographical Politic atau gopolitik diartikan sebagai
pertimbangan-pertimbangan dalam menetukan alternatif kebijakan dasar nasional
untuk mewujudkan tujuan tertentu. Dalam pelaksanaanya geopolitik ini yaitu
kebijakan pelaksanaan dalam mentukan tujuan, sarana-sarana serta cara
penggunaan sarana tersebut guna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan
konstelasi geografis suatu negara.
Pemahaman tentang kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia
didasarkan pada pemahaman tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan
dengan kondisi dan konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang
negara indonesia menganut paham negara kepulauan. Yaitu paham yang di
kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman
archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Salah satu pedoman bangsa Indonesia, adalah wawasan nasional yang berpijak
pada wujud wilayah nusantara, sehingga disebut Wawasan Nusantara. Oleh karena
itu wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan
pengertian bahwa dalam wawasan nusantara konsepsi geopolitik Indonesia yaitu
unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan
dalam pengertian secara keseluruhannya (Suradinata; Sumiarno: 2005).
Pembangunan geopolitik Indonesia sudah dimulai oleh para pendiri bangsa
melalui ikrar sumpah pemuda, satu nusa yang berarti keutuhan ruang nusantara,
satu bangsa yang merupakan landasan kebangsaan Indonesia, satu bahasa yang
merupakan faktor pemersatu seluruh ruang nusantara beserta isinya. Rasa
kebangsaan merupakan perekat persatuan dan kesatuan, baik dalam makna spirit
maupun moral, sehingga membantu meniadakan adanya perbedaan fisik yang
disebabkan adanya perbedaan letak geografi.
Kondisi geografis suatu negara atau wilayah menjadi sangat penting dan
menjadi pertimbangan pokok berbagai kebijakan, termasuk juga dalam merumuskan
kebijakan keamanan nasional (national security) atau keamanan manusia (human
security). Berbagai bencana alam yang terjadi seperti : angin puting beliung,
gempa bumi, tsunami adalah beberapa ancaman terhadap manusia yang sebagian
besar diantaranya ditentukan oleh kondisi geografis. Penyebaran konflik komunal
tampaknya sedikit terbendung oleh faktor geografis, sebagaimana terjadi di
Afrika, Balkan dan Asia Tengah, dengan demikian posisi strategis Indonesia juga
membawa implikasi geopolitik dan geostrategi tertentu.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa pembangunan geopolitik hanya
efektif apabila dilandasi oleh wawasan kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur
dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai kesatuan dan keserasian dapat ditinjau
melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial
budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu kemudian dirumuskan menjadi acuan
dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara, berbunyi sebagai berikut:
“Wujud suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara
kepulauan yang dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan
cita-cita perjuangan bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat,
laut dan angkasa secara terpadu” .
·
Implikasi Pembangunan Geopolitik
Indonesia. Apabila ditinjau lebih dalam bahwa Implikasi dari pembangunan
geopolitik Indonesia masih terjadi berbagai kekurangan antara lain sebagai
berikut :
1) Kurangnya rasa kesadaran bangsa Indonesia terhadap
negaranya sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara.
2) Belum tumbuh dan berkembangnya pemahaman dan rasa
bangga terhadap realita “Indonesia sebagai Negara Kepulauan”.
3) Banyak proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan
industri yang tidak memperhatikan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
4) Banyaknya sejumlah kasus bencana alam yang disebabkan
oleh faktor lingkungan dan human error.
5) Banyaknya pengangguran yang disebabkan pertumbuhan
ekonomi yang tidak merata.
B. Permasalahan yang dihadapi.
1) Kurangnya perhatian terhadap aspek geografi dalam menentukan
kebijakan.
2) Masih lemahnya implementasi peraturan perundang-undangan.
3) Menurunnya rasa nasionalisme.
4) Kualitas SDM masih rendah.
2. Paham kekusaan bangsa indonesia
Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham
tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal
tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang berfalsafah & berideologi Pancasila menganut
paham : tentang perang dan damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan
tetapi lebih cinta kemerdekaan.
wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang
kekuasaaan dan adu kekuatan, karena hal tersebut mengandung benih benih
persengkataan dan ekspansionisme. Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia
menyatakan bahwa :ideologi digunakan sebagai landasan idiil dalam menentukan
politik masional, dihadapkan pada kondisi dan konstelasi geogreafi indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya
2.
Jelaskan paham kekuasaan dan geo politik
indonesia ?
Paham Kekuasaan dan Geopolitik
a.Paham Machiavelli (Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba
.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut baik dari Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan akan merupakan perang total yang mengerahkan segala upaya dan kekuatan nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu pengetahuan teknologi demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara disekitar Prancis. Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang bagi dirinya sendiri sehingg akhir kariernya dibuang ke Pulau Elba
.
c. Paham Jendral Clausewitz (XVIII)Pada era Napoleon, Jenderal Clausewitz sempat terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Clausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara Napoleon pada akhirnya terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Perancis. Clausewitz, setelah Rusia bebas kembali, di angkat menjadi kepala staf komando Rusia. Di sana dia menulis sebuah buku mengenai perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang). Menurut Clausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya, peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa. Pemikiran inilah yang membenarkan Rusia berekspansi sehingga menimbulkan perang Dunia I dengan kekalahan di pihak Rusia atau Kekaisaran Jerman.
d. Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua aliran besar Barat yang berkembang didunia, yaitu kapitalisme di satu pihak dan komunisme di pihak yang lain. Pada abad XVII paham perdagangan bebas yang merupakan nenek moyang liberalisme sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam mencari emas ke tempat yang lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya. Paham ini juga yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada akhirnya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
e. Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.f. Paham Lucian W.Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and Political Development (Princeton University Press, 1972 ), mereka mengatakan :”The political culture of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and values which devidens the situation in political action can take place, it provides the subjective orientation to politics.....The political culture of society is highly significant aspec of the political system”. Para ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur sebyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu bangsa, kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan.
Teori
Geopolitika
Geopolitik adalah ilmu
yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak
dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara
dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang
memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik
dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori
ruang).
3. Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi
budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila
tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam
diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi,
maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun
dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan
darat
-menitik beratkan
kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1.
Negara sebagai satuan biologi, suatu
organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan
memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara
bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2.
Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik,
demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3.
Negara tidak harus bergantung pada
sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan
kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c.
Karl Haushofer
Pandangan Karl
Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga
dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya
menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1.
Kekuasan imperium daratan yang kompak
akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2.
Negara besar didunia akan timbul dan
akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang
di Asia timur raya.
3.
Geopulitik adalah doktrin negara yang
menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi
tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang
hidup (wilayah).
d.
Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik
ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep
kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa
dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia,
Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh
dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai
lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai
“kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel,
A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep
wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara
justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis
terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran
dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
g. Nicholas
J. Spykman
Teori daerah batas
(RIMLAND) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat,
laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi
suatu negara.
3.
Jelaskan geopolitik dan paham kekuasaan bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai
berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta
kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak
mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung
persengketaan dan ekspansionisme.
Bangsa Indonesia yang
berfalsafah & berideologi Pancasila menganut paham : tentang perangdan
damai berupa, Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan.Geopolitik
Indonsia
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO
CONCEPT yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
Pemahaman
tentang negara atau state, Indonesia menganut paham Negara Kepulauan yaitu
paham yang dikembangkan dari Archipelego Concept (Asas Archipelego) yang memang
berbeda dengan pemahaman Archipelego di negara-negara Barat pada umumnya.
Perbedaan yang esensial
dari pemahaman ini adalah :
�� Menurut
Paham Barat peranana laut sebagai pemisah pulau, sedang Paham Indonesia
menyatakan laut sebagai penghubung sehingga wilayah negara sebagai satu
kesatuan yang utuh sebagai Satu Tanah Air dan disebut Negara Kepulauan.
TEORI GEOPOLITIK
menurut :
1. Teori Geopolitik
Frederich Ratzel
Pokok – pokok teori
Ratzel disebut teori ruang, yang menyebutkan bahwa :
·
Pertumbuhan negara mirip dengan
pertumbuhan organisme ( makhluk hidup ), yang memerlukan ruang hidup (
lebensraum ) cukup agar dapat tumbuh dengan subur melalui proses lahir, tunbuh,
berkembang, mempertahankan hidup, menyusut dan mati.
·
Kekuatan suatu negara harus mampu
mewadahi pertumbuhannya. Makin luas ruang dan potensi geografi yang ditempati
oleh kelompok politik dalam arti kekuatan makin besar kemungkinan kelompok
politik itu tumbuh.
·
Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul
saja yang dapat bertahan hidup terus dan berlangsung.
·
Apabila ruang hidup negara sudah tidak
dapat memenuhi keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas –
batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau perang.
Pandangan
Ratzel tentang geopolitik menimbulkan dua aliran kekuatan, yaitu :
·
Berfokus pada kekuatan didarat (
continental )
·
Berfokus pada kekuatan dilaut ( maritime
)
Melihat
adanya efek persaingan dua aliran kekuatan yang bersumber dari teorinya, Ratzel
meletakkan dasar – dasar suprastruktur geopolitik, yaitu bahwa kekuatan suatu
negara harus mampu mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geographynya.
Dengan demikian, esensi pengertian politik adalah penggunaan kekuatan fisik
dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini
sering kearah politik adu kekuatan dan adu kekuasaan dengan tujuan ekspansi.
2. Teori Geopolitik
Rudolf Kjellen
Pokok – pokok teori
Kjellen dengan tegas menyatakan bahwa negara adalah suatu organisme hidup.
Pokok teori tersebut terinspirasi oleh pendapat Ratzel yang menyatakan bahwa
negara adalah suatu organisme yang tunduk pada hukum biologi, sedangkan pokok
teori Ratzel mencoba menerapkan metodologi biologi teori Evolusi Darwin yang
sedang popular di Eropa pada akhir abad ke-19 kedalam teori ruangnya. Pokok –
pokok teori Kjellen tersebut :
·
Negara merupakan satuan biologis, suatu
organisme hidup, yang memiliki intelektualitas. Negara dimungkinkan untuk
mendapatkan ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat
berkembang secara bebas.
·
Negara merupakan suatu system politik
yang meliputi geopolitik, ekonomi politik, demo politik, dan krato politik (
politik memerintah ).
·
Negara harus mampu berswasembada serta
memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan tekhnologi untuk meningkatkan kekuatan
nasionalnya : kedalam untuk mencapai persatuan dan kesatuan yang harmonis dan
keluar untuk mendapatkan batas – batas negara yang lebih baik. Sementara itu,
kekuasaan imperium continental dapat mengontrol kekuatan maritime.
3.
Teori Geopolitik Karl Haushofer
Pokok – pokok teori
Haushofer pada dasarnya menganut teori Kjellen dan bersifat ekpansionis serta
rasial, bahkan dicurigai sebagai teori yang menuju kepada peperangan.
Kecurigaan itu disebabkan oleh pendapat yang mengutik pernyataan Herakleitos,
bahwa “ perang adalah bapak dari segala hal “ atau dengan kata lain “ perang
merupakan hal yang diperlukan untuk mencapai kejayaan bangsa dan negara “.
Teori Haushofer
berkembang di Jerman dan mempengaruhi Adolf Hitler. Teori ini pun dikembangkan
di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan
fasisme. Inti teori Haushofer adalah :
·
Suatu bangsa dalam mempertahankan
kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
·
Kekuatan imperium daratan dapat mengejar
kekuasaan imperium maritime untuk menguasai pengawasan dilaut.
·
Beberapa negara besar didunia akan
timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat ( Jerman dan Italia )
serta Jepang di Asia Timur Raya.
·
Geopolitik adalah doktrin negara yang
menitik beratkan perhatian kepada soal strategis perbatasan.
·
Ruang hidup bangsa dan tekanan kekuasaan
ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru dari kekayaan alam
dunia.
·
Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi
tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan ruang hidup.
Wawasan
nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik
yangdianutnya. Beberapa teory paham kekuasaan dan teori geopolitik diuraikan
sebagai berikut
1. Paham paham
kekuasaan
Perumusan waawasan nasionl lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
Perumusan waawasan nasionl lahir berdasarkan pertimbangan dan pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat diwujudkan dan dipertanggung jawabkan.
2. Teori teori singkat
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
Geopolitik berasal dari kata “geo” atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan kepada pertimbangan pertimbangan dasar dalam menentukan alternatif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan nasional indonesia merupakan wawasan yang di kembangkan berdasarkan teori wawasan nasional secara universal. Wawasan tersebut dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan bangsa indonesia dan geopolitik imdonesia
1. Paham kekusaan
bangsa indonesia
wawasan nasional bangsa
indonesia tidak mengembangkan ajaean tentang kekuasaaan dan adu kekuatan,
karena hal tersebut mengandung benih benih persengkataan dan ekspansionisme.
Ajaran wawasan nasional bangsa indonesia menyatakan bahwa :ideologi digunakan
sebagai landasan idiil dalam menentukan politik masional, dihadapkan pada
kondisi dan konstelasi geo0greafi indonesia dengan segala aspek kehidupan
nasionalnya.
2. Geopolitik indonesia
Pemahaman tentang
kekuatan dan kekusaan yang dikembangkan di indonesia didasarkan pada pemahaman
tentang paham perang dan damai sejahtra disesuaikan dengan kondisi dan
konstelasi geografi indonesia. Sedangkan pemahaman tentang negara indonesia
menganut paham negara kepulauan
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
Yaitu paham yang di kembangkan dari asas archipelago yangmemang berbeda dengan pemahaman archipologi dinegara negara barat pada umumnya.
3.
jelaskan uu tentang hukum laut di
indonesia ?
PENJELASAN
PERATURAN
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
37 TAHUN 2002
TENTANG
HAK
DAN KEWAJIBAN KAPAL DAN PESAWAT UDARA ASING DALAM MELAKSANAKAN HAK LINTAS ALUR
LAUT KEPULAUAN MELALUI ALUR LAUT KEPULAUAN YANG DITETAPKAN
UMUM
Undang-undang Nomor 6
Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia yang ditetapkan sebagai tindak lanjut
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, sesuai dengan ketentuan Konvensi tersebut
mengandung ketentuan bahwa kedaulatan Republik Indonesia mencakup selain
wilayah daratan dan perairan pedalaman juga laut teritorial dan perairan
kepulauan serta wilayah udara di atas wilayah daratan, perairan pedalaman, laut
teritorial dan perairan kepulauan tersebut.
Sekalipun Indonesia mempunyai
kedaulatan atas laut teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia tersebut,
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, sesuai dengan
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, mengandung
ketentuan bahwa Kapal dan Pesawat Udara Asing menikmati Hak Lintas Alur Laut
Kepulauan melalui Laut Teritorial dan Perairan Kepulauan Indonesia tersebut
untuk keperluan melintasi laut teritorial dan perairan kepulauan dari satu
bagian laut bebas atau zona ekonomi eksklusif ke bagian lain dari laut bebas
atau zona ekonomi eksklusif.
Undang-undang Nomor 6
Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, mengandung ketentuan pokok mengenai Hak
Lintas Alur Laut Kepulauan sebagaimana terdapat dalam Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, sedangkan pengaturan lebih lanjut
mengenai ketentuan-ketentuan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut akan
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah
tersebut perlu mengandung ketentuan pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan lintas
alur laut kepulauan yang termuat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia dan ketentuan-ketentuan lainnya mengenai lintas alur laut
kepulauan sebagaimana terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
Hukum Laut Tahun 1982.
Dalam rangka
pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut untuk melintasi Laut
Teritorial dan Perairan Indonesia tersebut, sesuai dengan ketentuan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, Indonesia dapat
menetapkan alur-alur laut tertentu dari antara alur laut yang lazim digunakan
bagi pelayaran internasional sebagai alur laut yang dapat digunakan untuk
pelaksanaan lintas alur laut kepulauan tersebut.
Pelaksanaan Hak Lintas
Alur Laut Kepulauan tersebut dilakukan melalui rute-rute yang biasanya
digunakan untuk pelayaran internasional seperti yang ditentukan dalam Pasal 53
ayat (12) Konvensi dapat menimbulkan banyak risiko dari segi keamanan, karena
lintas Alur Laut Kepulauan tersebut merupakan lintas yang mengandung
kebebasan-kebebasan tertentu.
Untuk mengurangi risiko
dari segi keamanan, pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut perlu
ditetapkan Alur-Alur Laut Kepulauan yang dapat digunakan untuk pelaksanaan Hak
Lintas Alur Laut Kepulauan tersebut.
Penetapan alur laut
tersebut dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dengan memperhatikan kepentingan
masyarakat internasional melalui organisasi internasional yang kompeten di
bidang pelayaran internasional yaitu International Maritime Organization (IMO).
Pada tanggal 19 Mei 1998 Sidang Komite Keselamatan Maritim ke-69 dari
Organisasi Maritim yaitu Maritime Safety Committee (MSC-69-IMO) telah menerima
usulan (submisi) Pemerintah Indonesia mengenai penetapan sumbu 3 (tiga) alur
laut kepulauan beserta cabang-cabangnya yang dapat digunakan untuk pelaksanaan
Hak Lintas Alur Laut Kepulauan melintasi Perairan Indonesia. Sebagai tindak
lanjut diterimanya usulan Pemerintah Indonesia oleh IMO, perlu menetapkan 3
(tiga) Alur Laut Kepulauan beserta cabang-cabangnya tersebut dalam Peraturan
Pemerintah dengan menetapkan koordinat geografis titik-titik penghubung garis
sumbu alur laut kepulauan tersebut.
Dengan ditetapkannya 3
(tiga) Alur Laut Kepulauan dengan cabang-cabangnya tersebut, tidaklah berarti
bahwa ketiga alur laut kepulauan dengan cabang-cabangnya tersebut hanya dapat
digunakan untuk pelaksanaan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan oleh kapal-kapal
asing yang hendak berlayar dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi
eksklusif melintasi Perairan Indonesia ke bagian lain dari laut bebas atau zona
ekonomi eksklusif. Kapal asing yang hendak berlayar dari satu bagian laut bebas
atau zona ekonomi eksklusif menuju salah satu pelabuhan di Indonesia atau
menuju bagian lain dari laut bebas atau zona ekonomi eksklusif dapat
melaksanakan pelayarannya berdasarkan Hak Lintas Damai dalam Perairan
Indonesia, baik di alur laut kepulauan maupun di luar alur laut kepulauan.
Berhubung dengan itu
sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996
tentang Perairan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur
Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam Melaksanakan Hak Alur
Laut Kepulauan melalui Alur Laut yang Ditetapkan.
Peraturan Pemerintah
ini mengandung ketentuan mengenai:
a.
Ketentuan Umum;
b.
Hak dan kewajiban kapal dan pesawat
udara asing dalam melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan;
c.
Penetapan alur laut kepulauan yang
digunakan untuk Hak Lintas Alur Laut Kepulauan;
d.
Ketentuan Lain-lain; dan
e.
Ketentuan Penutup.
Peraturan Pemerintah
ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996
tentang Perairan Indonesia yang merupakan tindak lanjut Ratifikasi Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea.
Berhubung dengan itu, dalam rangka untuk menjamin konsistensi interpretasi
ketentuan Peraturan Pemerintah ini dengan interpretasi ketentuan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982, sesuai dengan yang
telah dilakukan dalam penjelasan pasal-pasal Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996,
dalam penjelasan atas pasal-pasal Peraturan Pemerintah ini dipandang perlu
dilakukan penunjukan kepada ayat atau pasal ketentuan Konvensi Perserikatan
Bangsa-Bangsa tersebut, khususnya penjelasan atas pasal-pasal yang ketentuannya
tidak terdapat dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia akan tetapi terdapat dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut Tahun 1982 tersebut.
Pengawasan yang perlu
dilakukan agar kapal asing yang melaksanakan lintas alur laut kepulauan
melintasi Perairan Indonesia mentaati ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah
ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1996. Pengawasan tersebut dewasa ini
dilakukan antara lain berdasarkan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan
Maritim 1939 (Stbl. 1939 Nomor 442) dan peraturan pelaksanaannya yaitu
Verordening Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1935 (Stbl. 1935 Nomor 525)
dan Keputusan Gubernur Jenderal Nomor 39 Tahun 1939 tentang Petunjuk untuk
digunakan pada penyidikan tindak pidana di laut.
PASAL
DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal
2
Ketentuan mengenai
lintas alur laut kepulauan dapat digunakan oleh kapal asing hanya untuk
melintas Perairan Indonesia dari satu bagian laut bebas atau zona ekonomi
eksklusif ke bagian lain laut bebas atau zona ekonomi eksklusif, sedangkan
ketentuan mengenai lintas damai dapat digunakan oleh kapal asing baik untuk
melintas melalui Perairan Indonesia tanpa memasuki pelabuhan Indonesia maupun
untuk singgah di salah satu pelabuhan Indonesia.
Kapal asing yang
berlayar di Perairan Indonesia dengan tujuan untuk memasuki pelabuhan Indonesia
atau sebaliknya tunduk pada ketentuan lintas damai dan oleh sebab itu dalam
pelayaran di dalam alur laut kepulauan tetap tunduk pada ketentuan lintas damai
dan tidak dapat menggunakan ketentuan mengenai lintas alur laut kepulauan.
Pasal
3
Ayat (1)
Lihat
Penjelasan Umum pada alinea 5.
Ayat (2)
Cukup
jelas
Pasal
4
Ayat (1)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf a
Konvensi.
Ayat (2)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 53 ayat (1) Konvensi.
Ayat (3)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf b
Konvensi.
Ayat (4)
Sewaktu
melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal perang dan pesawat militer asing
tidak boleh melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini karena
kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan cara
normal untuk transit yang terus-menerus, langsung, dan cepat yang dapat
merupakan gangguan bagi kedamaian atau ketertiban atau keamanan negara.
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf c
Konvensi.
Ayat (5)
Sewaktu
melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal dan pesawat udara asing tidak
boleh melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini karena kegiatan
tersebut merupakan kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan cara normal
untuk transit yang terus-menerus, langsung, dan cepat yang dapat merupakan
gangguan bagi kedamaian atau ketertiban atau keamanan negara.
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf c
Konvensi.
Ayat (6)
Sewaktu
melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal asing tidak boleh melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini karena kegiatan tersebut merupakan
kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan cara normal untuk transit yang
terus-menerus, langsung, dan cepat yang dapat merupakan gangguan bagi kedamaian
atau ketertiban atau keamanan negara.
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf c
Konvensi.
Ayat (7)
Sewaktu
melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal dan pesawat udara asing tidak
boleh melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini karena kegiatan
tersebut merupakan kegiatan yang tidak langsung berkaitan dengan cara normal
untuk transit yang terus-menerus, langsung, dan cepat yang dapat merupakan
gangguan bagi kedamaian atau ketertiban atau keamanan negara.
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (1) huruf c
Konvensi.
Pasal
5
Ketentuan Pasal ini
merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 40 Konvensi.
Pasal
6
Ayat (1)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan ketentuan perundang-undangan di bidang
perikanan dan ketentuan Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf c Konvensi.
Ayat (2)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan ketentuan di bidang perikanan dan ketentuan
Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf c Konvensi.
Ayat (3)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan ketentuan perundang-undangan di bidang
kepabeanan, fiskal, keimigrasian, dan kesehatan dan ketentuan Pasal 54 jis.
Pasal 42 ayat (1) huruf d dan Pasal 39 ayat (1) huruf c Konvensi.
Pasal
7
Ayat (1)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (2) huruf a
Konvensi.
Ayat (2)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 53 ayat (1) Konvensi.
Ayat (3)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf a
Konvensi.
Ayat (4)
Yang
dimaksud dengan zona terlarang adalah zona yang ditetapkan di sekeliling
instalasi yang lebarnya 500 (lima ratus) meter dari titik-titik terluar
instalasi atau titik-titik lainnya yang merupakan bagian tetap instalasi di
mana kapal pihak ketiga tidak boleh berlayar.
Sewaktu
melaksanakan lintas alur laut kepulauan, kapal asing tidak boleh melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini untuk melindungi
instalasi-instalasi tersebut dari bahaya-bahaya yang ditimbulkan oleh pelayaran
kapal-kapal asing tersebut.
Pasal
8
Ayat (1)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (3) Konvensi.
Ayat (2)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 39 ayat (3) Konvensi.
Pasal
9
Ayat (1)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (1) huruf b dan
Pasal 211 ayat (2) Konvensi.
Ayat (2)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 210 ayat (1) Konvensi.
Ayat (3)
Perjanjian
internasional yang dimaksud dalam ayat ini adalah sebagai berikut:
1.
Convention on the Physical Protection of
Nuclear Materials;
2.
Irradiated Nuclear Fuel (INF) Codes;
3.
International Maritime Dangerous Goods
(IMDG) Codes;
4.
Hazardous Materials and Noxious
Substance (HNS) Codes.
Pasal
10
Ayat (1)
Yang
dimaksud dengan tanggung jawab orang atau badan hukum yang bertanggung jawab
atas pengoperasian atau muatan kapal atau pesawat udara dalam ayat ini adalah tanggung
jawab perdata seperti penggantian kerugian atau kerusakan.
Ayat (2)
Ketentuan
dalam ayat ini merupakan penerapan Pasal 54 jo. Pasal 42 ayat (5) Konvensi.
Pasal
11
Cukup jelas
Pasal
12
Ayat (1)
Pencantuman
alur laut kepulauan dalam peta-peta navigasi dimaksudkan agar pelayaran
kapal-kapal asing dapat dilaksanakan dengan mematuhi persyaratan lintas alur
laut kepulauan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah ini sebagai penerapan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut Tahun 1982.
Ayat (2)
Koordinat
geografis titik-titik penghubung garis sumbu alur laut kepulauan disebutkan
dalam lintang dan bujur, dengan penjelasan tentang perairan di mana titik-titik
tersebut berada serta data-data petunjuk lainnya yang diperlukan.
Ayat (3)
Cukup
jelas
Ayat (4)
Ketentuan
dalam ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum tentang letak
sebenarnya dari titik penghubung terluar garis sumbu tersebut.
Ayat (5)
Peta-peta
ilustratif sebagaimana dimaksud dalam ayat ini merupakan peta-peta yang
memberikan gambaran umum tentang kedudukan garis-garis sumbu alur laut
kepulauan dan tidak merupakan peta referensi navigasi.
Pasal
13
Lihat Penjelasan Umum
alinea ke-7.
Pasal
14
Usul Indonesia mengenai
penetapan Alur Laut kepulauan telah diterima oleh IMO (International Maritime
Organization) dengan Resolusi MSC. 72 (69), pada sidang ke 69 Komite
Keselamatan Maritim (Maritime Safety Committee) yang berlangsung di London dari
tanggal 11 hingga tanggal 20 Mei tahun 1998, pada saat Selat Leti dan sebagian
Selat Ombai yang berbatasan dengan wilayah Timor Timur masih merupakan bagian
dari Perairan Kepulauan Indonesia.
Akan tetapi dengan
perubahan status wilayah Timor Timur, Selat Leti dan sebagian Selat Ombai
tersebut tidak lagi merupakan selat yang menjadi bagian dari Perairan Kepulauan
Indonesia, karena telah berubah menjadi selat yang terletak di antara dua
negara.
Pasal
15
Ketentuan dalam pasal
ini merupakan ketentuan bagi perubahan dari suatu keadaan di mana sesuai dengan
ketentuan Pasal 53 ayat (12) Konvensi, hak lintas bagi kapal dan pesawat udara
asing masih dapat menggunakan rute-rute yang biasanya digunakan bagi pelayaran
internasional ke keadaan di mana sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini hak lintas bagi kapal dan pesawat udara asing tersebut dapat
dilakukan melalui alur-alur laut tertentu.
Waktu selama 6 (enam)
bulan, dimaksudkan sebagai waktu yang cukup bagi persiapan segala sesuatu yang
diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran melalui alur laut kepulauan
tersebut.
Pasal
16
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 4210