Selasa, 16 April 2013
peran hukum di indonesia sudah berjalan dengan baik ??
munurut pendapat saya, peran hukum di indonesia kurang baik,, hukum di indonesia sangat lemah.. orang yang salah atau pejabat2 kita yg korupsi di lindungi bisa dibiarkan sedangkan rakyat kecil di tindas habis2.n
HAM yang ditetapkan dalam bab 10A UUD 1945 (riya handayani_16211290_2ea12)
HAM yang ditetapkan dalam bab 10A UUD
1945
Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan
dalam Bab X A UUD 1945 adalah :
• Hak untuk hidup dan mempertahankan
hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
• Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
• Hak anak untuk kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)
• Hak untuk mengembangkan diri melalui
pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
• Hak untuk mendapatkan pendidikan dan
memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal
28 C Ayat 1)
• Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
• Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan
hukum (Pasal 28 D Ayat 1)
• Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan
serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak untuk memperoleh kesempatan yang
sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak atas status kewarganegaraan (Pasal
28 D Ayat 4)
• Hak kebebasan untuk memeluk agama dan
beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
• Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat
1)
• Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28
E Ayat 1)
• Hak memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak kebebasan untuk meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E
Ayat 2)
• Hak kebebasan untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
• Hak untuk berkomunikasi dan
memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
• Hak atas perlindungan diri pribadi,
keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak atas rasa aman dan perlindungan
dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan
hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak untuk bebeas dari penyiksaan
(torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G
Ayat 2)
• Hak untuk hidup sejahtera lahir dan
batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
(Pasal 28 H Ayat 1)
• Hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
• Hak untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
• Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H
Ayat 3)
• Hak atas milik pribadi yang tidak
boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
• Hak untuk tidak dituntut atas dasar
hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)
• Hak untuk bebas dari perlakuan
diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)
• Hak atas identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)
jelaskan sejarah hak asasi manusia di indonesia (riya handayani_16211290_2ea12)
Penjelasan HAM yg ada di Indonesia
Pengertian dan Definisi HAM :
HAM / Hak Asasi Manusia adalah
hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara
yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia
adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari
Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam
Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal
Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political
Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal
Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property
Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan /
Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya /
Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
http://organisasi.org/pengertian_macam_dan_jenis_hak_asasi_manusia_ham_yang_berlaku_umum_global_pelajaran_ilmu_ppkn_pmp_indonesia
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus
terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat
diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- Membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di
dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok
lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan
yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara
sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum
internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang
didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama,
jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai
hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No.
26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan
yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan
yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh
pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya
atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh
seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang
ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk
diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh,
atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang
dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan
dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Langganan:
Postingan (Atom)